VIDEO - Begini Hukum Menyebarkan Video tak Senonoh
Sementara dua video lainnya, merekam saat pasangan remaja ini diturunkan dari lantai dua dan dibawa ke luar dari kompleks rumah ibadah itu.
Penulis: RA Karamullah | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seperti diberitakan beberapa hari lalu, publik Aceh dihebohkan dengan beredarkan tiga video terkait penangkapan sepasang remaja di bawah umur yang sedang mesum di atap atau teras luar lantai dua masjid Saree, Minggu (24/2/2019) sore.
Satu dari tiga video itu viral secara nasional, karena merekam tindakan asusila pasangan remaja ini.
Sementara dua video lainnya, merekam saat pasangan remaja ini diturunkan dari lantai dua dan dibawa ke luar dari kompleks rumah ibadah itu.
Banyak pihak yang kemudian menyesalkan tersebarnya video yang merekam tindakan asusila tersebut.
Baca: Keluarga Sandiaga Uno di Gorontalo Deklarasi Dukung Jokowi-Maruf Amin, Ini Alasan Mereka
Baca: Heboh Remaja Tertangkap Mesum di Saree, Begini Hukum Menyebarkan Video tak Senonoh
Baca: Ustaz Adi Hidayat Janjikan Hadiah Umrah untuk Ayah Rina Muharami karena Jadi Inspirasi Bagi Pelajar
Ustaz H Ridwan Ibrahim SAg, Kabid Dakwah Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh, dalam pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Kantor Harian Serambi Indonesia, Meunasah Manyang Pagar Air, Rabu (27/2/2019) malam.
Menjelaskan hukum menyebarkan video yang merekam tindakan mesum seperti yang dilakukan dua remaja yang tertangkap di Saree itu.
Penjelasan Ustaz Ridwan Ibrahim ini merupakan jawaban dari pertanyaan salah satu peserta terkait hukum bagi penyebar video yang merekam tindakan tak senonoh, seperti dalam kasus yang terjadi di Saree beberapa hari lalu.