7 Fakta Sandy Tumiwa Terjerat Kasus Narkoba, Sempat Berbohong pada Istri sebelum Ditangkap

Artis Sandy Tumiwa ditangkap polisi Unit Narkoba Polsek Metro Menteng karena ketahuan mengonsumsi narkoba, Jumat (1/3/2019).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH
Artis Sandy Tumiwa menjadi tersangka atas kepemilikan 0,24 gram sabu di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019). (TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH) 

SERAMBINEWS.COM - Daftar 7 fakta artis Sandy Tumiwa ditangkap karena narkoba, termasuk cara dia bohongi istri.

Artis Sandy Tumiwa ditangkap polisi Unit Narkoba Polsek Metro Menteng karena ketahuan mengonsumsi narkoba, Jumat (1/3/2019).

Artis Sandy Tumiwa (37) digerebek di sebuah hotel sekitar pukul 02.30 WIB bersama seorang rekannya.

 
Berikut adalah fakta-fakta penangkapan Sandy Tumiwa yang terlibat kasus narkoba:

1. Digerebek saat sedang santai di hotel

Artis Sandy Tumiwa ditangkap polisi saat sedang santai di Hotel The Grove Suites, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 02.30 pagi.

Saat itu Sandy Tumiwa tak sendiri, melainkan bersama rekannya sekaligus menajernya, Mikhael Angelio.

Saat ditemukan, keduanya sedang bersantai di dalam hotel.

"Saat ditemukan, mereka sedang duduk bersama di dalam hotel," ucap Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

2. Barang bukti sabu

Artis Sandy Tumiwa dan Mikhael Angelio ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,24 gram.

Sabu tersebut merupakan sabu "sisa" dari jumlah setengah gram yang dimiliki mereka.

"Menurut pengakuan tersangka, dua pelaku ini membeli setengah gram, namun sudah dikonsumsi, ini sisanya (0,24 gram)," ucap Arie di Mapolsek Menteng.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu bong (alat untuk menghisap sabu), aluminium foil, dan perlengkapan lainnya.

3. Pesan sabu tiap dua hari sekali

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved