Selebriti
Nikita Mirzani Ajukan Banding, Yakini Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys
Tim kuasa hukum mengajukan banding karena menilai perkara ini berawal dari kesepakatan kerja sama endorse dan bukan tindak pidana. Mereka optimisti
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Kuasa hukum menegaskan kasus bermula dari kerja sama promosi antara Nikita dan Reza Gladys, bukan pemerasan seperti yang dituduhkan.
- Tim pengacara yakin majelis hakim keliru dalam pertimbangan dan berharap hasil banding akan membebaskan Nikita dari segala tuduhan.
SERAMBINEWS.COM - Meski telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys, pihak Nikita Mirzani tetap menegaskan bahwa sang artis tidak bersalah.
Tim kuasa hukum mengajukan banding karena menilai perkara ini berawal dari kesepakatan kerja sama endorse dan bukan tindak pidana. Mereka optimistis banding dapat membebaskan Nikita Mirzani.
Meski vonis hukuman lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya, Nikita Mirzani masih kekeuh dirinya tak bersalah hingga menuntut keadilan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara juga masih meyakini bahwa tak tak ada tindak pidana yang dilakukan oleh sang artis.
"Sampai hari ini saya dengan tim ya menganggap ini bukan tindak pidana," ucap Usman, dikutip dari YouTube SelebTube TV Minggu (9/11/2025).
Bukan tanpa alasan, Usman menyebut permasalahan ini berawal dari sebuah kesepakatan antara Reza Gladys dengan Nikita Mirzani.
Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding, Vonis Empat Tahun Dinilai Tak Adil
Kesepakatan tersebut yakni berkaitan dengan kerjasama endorse.
"Karena awalnya dari sini adalah sebuah kesepakatan," jelas Usman.
Untuk itu, pihak Nikita mengajukan banding atas vonis hukuman yang diberikan.
Usman pun menyinggung kasus persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita terhadap Vadel Badjideh.
Pihak Vadel diketahui telah mengajukan banding namun hukumannya malah diperberat.
Menurut Usman, kasus tersebut tak bisa disamakan dengan perkara yang menjerat artis 39 tahun itu.
Baca juga: Belum Puas Usai Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara, Reza Gladys Kini Incar Oky Pratama dan Doktif
Usman sendiri meyakini kliennya tak melakukan tindak pidana kepada pemilik klinik kecantikan Glafidsya Medika itu dan menjadi alasan untuk mengajukan banding.
"Kalau ini misalnya kita berbicara soal konteks tindak pidananya antara tindak pidana Vadel yang katanya hukumannya naik, itu berbeda sekali kasusnya."
"Dan itu tidak bisa disamakan dengan kejahatan yang dilakukan oleh Vadel dengan Nikita," terang Usman.
Kuasa Hukum Optimis Nikita Mirzani Bisa Bebas
| Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo Jadi Tersangka, Onad Jalani Rehabilitasi 3 Bulan |
|
|---|
| Na Daehoon Resmi Gugat Cerai Julia Prastini, Jule Sudah Minta Maaf Setelah Akui Selingkuh |
|
|---|
| Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding, Vonis Empat Tahun Dinilai Tak Adil |
|
|---|
| Luna Maya Blak-blakan Ungkap Pesona dan Rahasia Wajah Glowing |
|
|---|
| Makin Panas! Giliran Lita Gading Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi, Denny Sumargo Ikut Terseret |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/KASUS-NIKITA-MIRZANI-Nikita-Mirzani-dan-Reza-Gladys.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.