Satpol PP Angkut Delapan Mesin Jackpot dan Penyedia Lapak Judi di Aceh Tenggara
Satpol PP Aceh Tenggara, mengangkut delapan mesin judi jackpot dari sejumlah warung di tiga kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tenggara.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Tenggara, Senin (4/3/2019) mengangkut delapan mesin judi jackpot dari sejumlah warung di tiga kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tenggara.
Petugas juga mengamankan tiga orang pemain jackpot dan penyedia lapak judi yang mulai marak di daerah itu dalam sebulan terakhir.
Kasatpol PP Aceh Tenggara, Rahmad Fadli SSTP, kepada Serambinews.com, Selasa (5/3/2019) mengungkapkan, di Kecamatan Semadam pihaknya mengamankan dua mesin jackpot, di Kecamatan Lawe Sigala-gala sebanyak 4 mesin jackpot, dan di Kecamatan Bambel sebanyak dua mesin jackpot.
“Sedangkan tiga orang yang kami amankan, termasuk pemilik warung sebagai penyedia lapak judi," katanya.
Baca: Sebelum Tewas Diduga Dianiaya Senior, Ini Pesan Terakhir Siswa SUPM Ladong Aceh Besar pada Sang Ibu
Baca: Hujan Es dan Badai Landa Tangse, Terjadi Selama 30 Menit, Angin Kencang Terbangkan Atap Rumah Warga
Baca: Plt Gubernur Aceh Targetkan Jembatan Terpanjang di Aceh Fungsional Tahun Ini
Praktik Judi menggunakan mesin jackpot ini mulai meresahkan para orang tua di daerah itu, karena banyak remaja dan anak-anak yang mulai kecanduan judi tersebut.
Mereka menghabiskan uang puluhan ribu rupiah setiap hari untuk bermain judi yang menggunakan koin tersebut.
Warga pun mendukung langkah Bupati Raidin dan jajarannya yang kemudian membentuk tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Syariat Islam, dan MPU untuk mencegah berkembangnya penyakit masyarakat tersebut di daerah itu.(*)