Hendri Yuzal Staf Khusus Gubernur Aceh Cabut BAP Terkait Perintah Irwandi Yusuf soal Fee Proyek

Keterangan yang dicabut itu terkait perintah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf soal fee proyek.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018). Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Hendri Yuzal mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/3/2019).

Keterangan yang dicabut itu terkait perintah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf soal fee proyek.

"Waktu itu saya sampaikan ke penyidik ada yang mau saya koreksi. Tapi penyidik bilang, nanti saja sampaikan di persidangan," ujar Hendri kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam BAP, Hendri mengaku pernah menunjukkan list proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Irwandi Yusuf.

Saat itu, Hendri diberitahu Irwandi agar berkoordinasi dengan pengusaha Teuku Saiful Bahri, sekaligus mengawasi Saiful.

Dalam BAP selanjutnya, Hendri menjelaskan bahwa kata-kata Irwandi itu memaksudkan agar dia mengontrol pemenangan proyek PUPR di Kabupaten Bener Meriah.

Selain itu, mengawasi fee yang diterima Saiful.

Namun, dalam persidangan, Hendri mencabut keterangan itu.

"Fakta yang terjadi waktu itu, Saiful minta saya lapor ke gubernur, terkait konfirmasi apa betul bupati Bener Meriah minta bantu. Lalu gubernur bilang itu enggak ada urusan dengan dia, kenapa tanya dia," kata Hendri.

Jaksa KPK sempat beberapa kali menguji kebenaran keterangan Hendri.

Sebab, BAP itu telah diberi paraf dan ditandatangani oleh Hendri saat dibuat.

Kemudian, beberapa dalam beberapa BAP, Hendri menjelaskan hal yang sama kepada penyidik KPK.

"Ini di BAP yang lain, sudah beda hari, beda waktu, Anda tetap katakan yang sama juga?" Kata jaksa Ali Fikri.

Meski demikian, Hendri tetap mencabut keterangannya dalam BAP.

Hendri beralasan, bahwa dia depresi saat menjalani pemeriksaan, sehingga dia tidak memberikan keterangan yang salah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved