Kampanye Terbuka Capres/Cawapres di Aceh Sebanyak 10 Kali, Catat Tanggalnya!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan surat keputusan tentang jadwal kampanye terbuka atau rapat umum bagi peserta pemilu 2019.
Penulis: Subur Dani | Editor: Yusmadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan surat keputusan tentang jadwal kampanye terbuka atau rapat umum bagi peserta pemilu 2019.
Untuk wilayah Aceh, khusus untuk capres/cawapres, masing-masing akan mendapat giliran kampanye sebanyak 10 kali dengan lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah di Aceh.
Demikian dikatakan oleh Komisioner KIP Aceh, Akmal Abzal di sela-sela rapat koordinasi dengan para peserta Pemilu 2019 di Aceh, di Hotel Grand Aceh, Banda Aceh, Senin (18/3/2019).
Rapat tersebut membahas hal-hal berkaitan dengan tahapan kampanye terbuka yang akan berlangsung 24 Maret sampai 13 April 2019.
"Khusus untuk capres/cawapres beserta partai pengusung dan pendukung itu mendapat jatah 10 kali atau 10 hari dengan jadwal yang telah ditentukan, baik untuk pasangan nomor urut 01 atau nomor urut 02," kata Akmal.
Kampanye terbuka untuk capres akan dimulai oleh capres/cawapres nomor urut 02 pada 24, 25, 28, 29 Maret dilanjutkan 1, 2, 6, 7, 10, dan 11 April.
Baca: Wakil Presiden Jusuf Kalla Bantah Kenaikan Gaji ASN dan Polri Untuk Kepentingan Pilpres
Baca: Pastikan Bukan Bagian Tim Kampanye Pilpres, Yusuf Mansur: Saya Doakan Jokowi, Juga Doakan Prabowo
Baca: Jika Terpilih di Pilpres, Prabowo-Sandiaga Akan Terapkan Libur Sekolah Sebulan Penuh Saat Ramadhan
Sedangkan untuk capres nomor urut 01 akan memulai kampanye terbuka pada 26, 27, 30, 31 Maret dilanjutkan 4, 5, 8, 9, 12, dan 13 April.
"Ini lokasinya boleh di kabupaten/kota atau digelar di provinsi," kata Akmal.
KIP sendiri, katanya, hanya menyediakan lokasi, tidak memfasilitasi yang lainnya untuk kelancaran kampanye terbuka yang dilakukan oleh masing-masing calon.
Terpenting katanya, setiap gelaran kampanye yang akan dilakukan oleh setiap pasangan calon harus ada surat tanda terima pemberitahuan dari pihak kepolisian.
"Ya dalam kampanye itu tentu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi," kata Akmal. (*)