Surat Mendagri Soal Pergantian Sekda Subulussalam Terbit 14 Maret, Damhuri Mengaku Tidak Tau
Usulan pergantian jabatan Sekda Kota Subulussalam ternyata telah lama berlangsung meski surat persetujuan Mendagri baru terbit 14 Maret lalu.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Usulan pergantian jabatan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Subulussalam ternyata telah lama berlangsung meski surat persetujuan Mendagri baru terbit 14 Maret lalu.
Buktinya, berdasarkan surat Mendagri mengenai persetujuan mutasi, terungkap jika surat Plt Gubernur Aceh menyikapi usulan terkait dikeluarkan pada 16 November 2018 tahun lalu.
Surat Mendagri RI itu bernomor 821/2357/SJ yang ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh perihal persetujuan pemberhentian dan penggantian Sekretaris daerah (Sekda) Kota Subulussalam.
Surat ini menindaklanjuti surat Plt Gubernur Aceh nomor 800/081/2108 tanggal 16 November 2018 perihal Mohon persetujuan pengangkatan Pejabat pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah Kota Subulussalam.
Di surat yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Tjahjo Kumolo ini mencantumkan tertera lima poin.
Di poin kelima, menyetuji pemberhentian Damhuri sebagai sekda. Lalu menyetujui Taufit Hidayat sebagai pengganti Sekda Kota Subulussalam.
Sejauh ini belum ada pihak berkompeten yang berhasil dikonfirmasi terkait keabsahan penggantian tersebut.
Baca: Sekdako Subulussalam Mendadak Diganti, Ada Apa?
Kepala Biro Pemerintahan Aceh, Syakir yang ditanyai via telepon selulernya menyarankan agar hal ini dikonfirmasi ke Badan Kepegawaian Aceh (BKA). Sementara Kepala BKA, Jalaluddin juga belum memberi jawaban.
Sedangkan Juru bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani alias SAG saat dikonfirmasi meminta waktu untuk mengkroscek."Mohon izin untuk saya kroscek kebenarannya," kata SAG.
Pada bagian lain, Sekretaris daerah (Sekda) Kota Subulussalam H Damhuri SP MM yang ditanyai Serambinews.com malah mengaku belum mendapat informasi penggantiannya.
Menurut Damhuri, jika pun info itu benar, menurut dia hal itu merupakan hal yang wajar. “Tidak ada nuansa politis dalam pergantian posisi Sekda ini,” kata Damhuri.
Baca: BREAKING NEWS - Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Ujaran Kebencian
Baca: Disomasi oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Ini Arti Lambang PPP yang Bergambar Kakbah
Baca: Unik, Upacara Tongkat Pora Warnai Pernikahan Anggota Pramuka di Subulussalam
Berdasarkan catatan Serambinews.com, Damhuri dilantik menjadi Sekdako Subulussalam oleh Wali Kota Subulussalam, Merah Sakti, pada Kamis 6 Januari 2011 lalu.
Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan dilakukan di Gedung Serbaguna, Sekdako Subulussalam dan disaksikan sejumlah pejabat dinas/instansi berdasarkan SK Gubernur Aceh Nomor : Peg.821.22/003/2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang pengangkatan jabatan struktural Sekretaris Daerah Kota Subulussalam.
Jabatan Sekda sebelumnya dijabat Drs Anharuddin SE MM. Sedangkan Damhuri SP MM sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kota Subulussalam.(*)
Baca: Tipu Honorer, Seorang Oknum PNS Pemko Banda Aceh Dibekuk Tim Polda Aceh
Baca: Hari Ini, Asap dari Pekanbaru Masih Selimuti Aceh
Baca: KPK Sita Uang Rp 180 Juta dan 30.000 Dollar AS dari Laci Meja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin