Pergantian Sekdako Subulussalam Masih Menunggu SK Gubernur Aceh
Pergantian Sekda Kota Subulussalam dari Damhuri ke Taufit Hidayat kini masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Plt Gubernur Aceh.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Tahapan pergantian jabatan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Subulussalam dari Damhuri ke Taufit Hidayat kini masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Plt Gubernur Aceh.
Sumber Serambinews.com, Kamis (21/3/2019) menyampaikan SK Sekdako Subulussalam sedang diproses.
Menurut sumber yang dihubungi dari Pemerintah Provinsi Aceh, proses pembuatan SK tinggal menunggu Plt Gubernur. Serambinews.com yang menanyakan apakah Surat Persetujuan Mendagri RI telah sampai ke kantor Gubernur, sumber terkait membenarkan.
"Tinggal proses di Plt Gubernur, Mendagri sudah acc, surat itu kan dibawa langsung, jadi sudah sampai ke provinsi," ungkap sumber tersebut.
Pada bagian lain, Serambinews.com juga mendapat kabar jika SK jabatan Sekda Subulussalam yang sedang diproses ini merupakan definitif alias bukan Plt.
Proses pergantian jabatan sekdako Subulussalam ini dijuga dipastikan sesuai aturan berlaku meski tanpa proses lelang.
Dengan dimikian, jika pun nantinya Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam terpilih ingin merombak kembali posisi Sekdako Subulussalam, harus menunggu paling tidak dua tahun.
Hal ini merujuk pasal 18 Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2009 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian sekretaris daerah Aceh dan sekretaris daerah Kabupaten/Kota di Aceh.
Aturan itu menyebutkan, pergantian Sekretaris Daerah hanya bisa dilakukan dalam waktu dua sampai dengan lima tahun sejak diangkat dalam jabatannya.
Baca: Sekdako Subulussalam Mendadak Diganti, Ada Apa?
Baca: Surat Mendagri Soal Pergantian Sekda Subulussalam Terbit 14 Maret, Damhuri Mengaku Tidak Tau
Baca: Soal Pergantian Sekdako Subulussalam, Ketua KNPI: Memang Sudah Layak Diganti
Seperti diberitakan sebelumnya, sulan pergantian jabatan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Subulussalam ternyata telah lama berlangsung meski surat persetujuan Mendagri atas hal ini tertanggal 14 Maret lalu.
Di surat yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Tjahjo Kumolo tertera lima poin. Di poin kelima menyetuji pemberhentian Damhuri sebagai sekda. Lalu menyetujui Taufit Hidayat sebagai pengganti Sekda Kota Subulussalam.(*)