Penambangan Galian C di Sungai Krueng Beukah Abdya Bahayakan Intake IPA Blangpidie

Akvitas penambangan bahan galian C di hulu Sungai Krueng Beukah membayakan intake atau mulut tangkapan air Instansi Pengolahan Air (IPA) Blangpidie.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Erosi Krueng Susoh/Krueng Beukah di Desa Padang Baru, Susoh, Abdya, Minggu (17/3/2019). 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Akvitas penambangan bahan galian C di hulu Sungai Krueng Beukah atau di atas bendungan Irigasi Teknis Krueng Susoh/Irigasi Kuta Tinggi, Gampong Babah Lueng, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dinilai sangat membayakan intake atau mulut tangkapan air Instansi Pengolahan Air (IPA) Unit Blangpidie. 

Di aliran sungai lokasi antara bendungan Irigasi Teknis Krueng Susoh/Kuta Tinggi dengan bangunan intake Instansi Pengolahan Air Unit Blangpidie sekarang ini, beroperasi dua unit alat berat jenis excavator (beko) melakukan penambahan bahan galian C.

Hasil penambangan bahan galian C di lokasi, ditampung para sopir damtruk, kemudian dijual untuk kebutuhan material pembangunan di Kecamatan Blangpidie dan Susoh.

Sumber dari Perusahaan Daerah Air Minum Gunoeng Kila (PDAM GN) Abdya kepada Serambinews.com, Minggu (24/3/2019) mengakui kegiatan pertambahan bahan galian C di lokasi tersebut sangat membahayakan intake Instalasi Pengolahan Air Unit Blangpidie di Lubuk Teumanggung, Gampong Babah Lueng.

Sebab, penambangan akan menguras material batu di aliran sungai lokasi bawah bangunan intake akan berakibat terjadi penurunan dasar dan permukaan sungai.

Sehingga intake tidak maksimal menangkap air untuk dinaikkan dengan mesin pompa ke dalam bak penampung yang berada di atas Gunung Lubok Teumanggung.

“Kami tak berwenang melarang aktivitas pertambangan bahan galian C di lokasi tersebut, tapi Pemkab Abdya sebenarnya dapat melakukan penertiban,” kata sumber yang enggan disebut namanya itu.

Baca: Izin Galian C Harus Selektif

Baca: Garuda Indonesia jadi Maskapai Paling Tepat Waktu Se-Asia Tenggara

Baca: 10 Hari Kayuh Sepeda, Empat Onthelis Tiba di Banda Aceh

Dia menambahkan kalau pun kegiatan pertambangan galian C tidak bisa dihentikan, maka disarankan agar lokasi penambangan dipindah ke lokasi hulu sungai bagian atas bangunan intake Instalasi Pengolahan Air Bersih Unit Blangpidie atau di atas Lubuk Teumanggung.

Bila tidak, intake yang dibangun tahun 2017 lalu itu bisa tidak berfungsi.

Buktinya, intake lama yang dibangun di kawasan yang sama tahun 2012 lalu tidak dapat digunakan lagi sehingga harus dibangun baru tahun 2017 lalu.

Intake lama akhirnya tidak bisa difungsikan diduga sebagai dampak aktivitas penambagan galian c yang tak terkendali.

Belum diketahui apakah kegiatan penambangan galian C sekarang ini di lokasi tersebut sudah memiliki izin atau tidak.

Karena kewenangan mengeluarkan izin pertambangan galian C sudah menjadi kewenangan Dinas Pertambangan Provinsi Aceh.(*)

Baca: Penerimaan Anggota Polri di Aceh, Ini Total Pendaftar dan Ada Calon Bintara Dakwah Islam

Baca: Hari Pertama, 9 Parpol di Aceh Barat tidak Adakan Kampanye Terbuka

Baca: Kerap Dianggap Sepele, 7 Kebiasaan Orang Tua ini Ternyata Bisa Membahayakan Kesehatan Anak

       

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved