Senin Besok, Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Terhadap Irwandi Yusuf
Sidang lanjutan terdakwa kasus tindak pidana korupsi, Irwandi Yusuf Cs dijadwalkan Senin (25/3/2019) besok beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Fikar W.Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa kasus tindak pidana korupsi, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri dijadwalkan Senin (25/3/2019) besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar, mengatakan penyampaian keterangan saksi sudah selesai seluruhnya, termasuk saksi meringankan, saksi ahli, dan saksi mahkota.
"Agenda berikutnya adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa. Majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin besok," ujar Sayuti Abubakar.
Baca: Hari Pertama Kampanye Terbuka Nihil, 9 Parpol di Lhokseumawe tak Ajukan Pemberitahuan ke Polisi
Baca: Jasa Antar Online Hadir di Subulussalam, Catat Nomor Adminnya
Menanggapi kemungkinan tuntutan jaksa, Sayuti Abubakar menyatakan dengan penuh percaya diri, seyogyanya jaksa membebaskan Irwandi Yusuf dari tuntutan.
"Dalam hal jaksa penuntut umum mempedomani pada fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, maka layak dan berdasarkan hukum, Irwandi Yusuf untuk dibebaskan dari tuntutan,” katanya.
“Karena jelas terungkap dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat dibuktikan," ungkap Sayuti Abubakar.
Saat ditanyakan apakah ada jaksa menuntut bebas terdakwa, Sayuti Abubkar mengatakan ada yang dituntut bebas.
“Persidangan itu mencari kebenaran materil, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ketika diperoleh kebenaran bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti atau tidak bisa dibuktikan, seharusnya memang dituntut bebas," demikian pandangan Sayuti Abubakar.(*)
Baca: Anniversary Pernikahan, Darwati ke Irwandi: Jangan Jadi Agam Batat Sepanjang Hidupmu
Baca: Hendri Yuzal Staf Khusus Gubernur Aceh Cabut BAP Terkait Perintah Irwandi Yusuf soal Fee Proyek
Baca: Mantan Kepala BAIS dan Senior GAM Ringankan Irwandi
Baca: TKD Aceh Pastikan Jokowi Akan Hadir ke Lhokseumawe