Surat Edaran Bupati Agara Terkait Larangan PNS Berprofesi sebagai Wartawan dan LSM Menuai Protes
Surat edaran Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim yang melarang PNS merangkap profesi sebagai wartawan dan pegiat LSM, menuai protes.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Surat edaran yang dikeluarkan Bupati Aceh Tenggara, Drs Raidin Pinim MAP, terkait pegawai negeri sipil (PNS) yang merangkap profesi sebagai wartawan dan pegiat LSM, menuai protes baik dari kalangan LSM maupun insan pers.
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M Saleh Selian kepada Serambinews.com, Minggu (24/3/2019) mengatakan, Bupati Agara telah keluarkan edaran dengan nomor 060/07/2019, tentang penertiban PNS yang berprofesi sebagai wartawan atau LSM.
Kata dia, yang jelas PNS tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu aktivitas sebagai PNS. “Kalau mau menertibkan PNS yang tidak masuk kerja hampir bertahun-tahun kita siap mendukung dan memberikan datanya untuk diproses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” katanya.
"Jangan ketika kita menyuarakan aspirasi rakyat dan merasa kritikan kita itu tidak pantas lalu dibungkam," ujar Saleh Selian, dibenarkan Ketua LSM LPK, Datuk Raja Mat Dewa.
Sementara itu, M Husaini, seorang PNS yang juga bekerja sebagai wartawan mengatakan, hal itu tidak melanggar PP nomor 53 tahun 2010.
“Kalau PNS yang tidak masuk kerja wajar ditertibkan oleh Bupati, dan kita berharap Bupati Agara dapat menindak tegas para PNS yang tidak masuk kerja berbulan-bulan, bahkan hampir bertahun, ujarnya.
"Kita tantang bupati apakah mampu memecat PNS yang tak masuk kerja,” tambahnya.(*)
Baca: VIDEO - Satu Rumah Ludes Terbakar di Aceh Tenggara, Warga Padamkan Api Pakai Ember
Baca: Tak Lagi Terbangkan Boeing 747-400, Lion Air Siap Datangkan Airbus 330-900NEO
Baca: Penerimaan Anggota Polri di Aceh, Ini Total Pendaftar dan Ada Calon Bintara Dakwah Islam