Oknum Polisi Polres Basel Ditangkap Simpan Sabu 1,17 Gram, Diduga Pengedar Bersama Teman Wanitanya
Oknum polisi yang bertugas di bagian Satuan Shabara Polres Basel, CE kedapatan menyimpan sabu-sabu.
SERAMBINEWS.COM, BANGKA -- Genderang perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan aparat kepolisian.
Tak peduli siapapun yang menjadi pelakunya, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Termasuk anggota kepolisian sekalipun.
Sebagai aparat yang bertugas melakukan penegakkan hukum, tidak pantas anggota polisi justru terlibat peredaran narkoba.
Hal itulah yang dilakukan oknum polisi ini.
Oknum polisi yang bertugas di bagian Satuan Shabara Polres Basel, CE kedapatan menyimpan sabu-sabu.
Dia kepergok kawan sejawatnya mengantongi sabu seberat 1,17 gram.
Pada Sabtu (23/4/2019) dini hari lalu menjadi hari yang tak disangka-sangka bagi CE.
Oknum polisi berusia 35 tahun itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan.
CE ditangkap di kediamannya, di Jalan Teladan AMD, Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali, Bangka selatan.
Dari penangkapan itu, polisi Sat Resnarkoba pimpinan AKP Satriadi menyita sejumlah barang bukti.
Yakni dua buah plastik kecil berisi narkotika jenis sabu bruto 1,17 gram.
Ditemukan juga satu buah plastik bening kosong, HP Nokia warna kecil hitam, HP warna biru hitam.
Dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna ungu BN 5002 VC.
Kasat Reserse Narkoba Polres Basel AKP Satriadi, mengatakan penangkapan CE, berawal dari adanya informasi dari masyarakat.