PPPK 2025

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D2, D3, S1 dan S2, Berikut Rincian Sesuai Golongan

Berikut besaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lulusan SMA, D2, D3, S1 dan S2.

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
Gaji PPPK 2025 - Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan Diploma atau D3, Segini Kisaran Gaji yang Didapat 

SERAMBINEWS.COM - Isu pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tengah menjadi perhatian publik, terutama di kalangan tenaga honorer.

Skema baru ini digulirkan pemerintah sebagai solusi dari persoalan non-ASN yang telah lama menjadi perbincangan.

Salah satu hal yang paling banyak ditanyakan adalah soal kesejahteraan: berapa gaji yang diterima dan tunjangan apa saja yang diberikan?

Pemerintah menegaskan, meskipun PPPK Paruh Waktu hanya bekerja 4 jam per hari, mereka tetap berhak atas tunjangan dan fasilitas yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.

Kepastian ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024.

Kebijakan ini jelas menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang kini tengah memasuki tahap akhir pengangkatan, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Setelah bertahun-tahun mengabdi dengan status tanpa kepastian, hadirnya skema PPPK Paruh Waktu membawa harapan baru terkait hak-hak yang lebih jelas dan terstruktur.

Selain gaji pokok sesuai jenjang pendidikan mulai dari lulusan SMA, D2, D3, S1 hingga S2 para pegawai juga akan mendapatkan berbagai tunjangan.

Berikut adalah rincian lengkap tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 yang akan diterima para pegawai:

Baca juga: Antrian PPPK Urus SKCK Mengular, Polres Aceh Selatan Buka Layanan 24 Jam

1. Tunjangan Kinerja

PPPK Paruh Waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja, sesuai ketentuan di masing-masing instansi. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja serta kelas jabatannya.

2. Tunjangan Tambahan Lainnya

Tunjangan Keluarga: Mencakup tunjangan untuk suami/istri dan anak, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.

Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau beras untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Tunjangan Jabatan: Diberikan sesuai dengan jenis jabatan fungsional atau struktural yang dijalankan.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved