Terungkap di Persidangan, Proses Kesepakatan Tarif Rp 80 Juta Untuk Vanessa Angel

Siska dan Tentri merupakan mucikari artis Vanessa Angel yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini

Editor: Muhammad Hadi
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel dengan mengenakan baju Tananan dan diborgol, menjalani Pemeriksaan Lanjutan di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Kamis (7/2/2019). Vanessa Angel menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus prostitusi online. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) 

SERAMBINEWS.COM - Dua terdakwa mucikari prostitusi online artis yang melibatkan Vanessa Angel yakni Endang Suhartini (ES) alias Siska dan Tentri Novanta (TN) terlihat masuk ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2019).

Mereka tiba di PN Surabaya dari Rutan Medaeng di Sidoarjo bersama tahanan lainnya pada pukul 12.30 WIB. Mereka dijadwalkan akan jalani sidang perdana.

Sekitar satu jam kemudian, keduanya keluar dari ruang tahanan menuju ke ruang sidang Garuda.

Baca: Rela Bayar Vanessa Angel Rp 80 Juta, Kenapa Rian Tidak Ditangkap? Penyebabnya Terungkap

Rencananya, sidang tersebut diselenggarakan secara tertutup.

Tentri mengenakan kerudung berwarna pink dan menutupi wajahnya dengan rambutnya.

Sedangkan Siska pakai masker serta berkaca mata. Saat memasuki ruangan, keduanya ditemani oleh kuasa hukumnya.

Kedatangan dua mucikari prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel ini cukup menarik perhatian pengunjung PN karena keduanya dikerumuni oleh awak media.

Baca: Pemuda & Waria Berjuluk Angel Vanessa Dikembalikan ke Orangtua, Ini Kata Kadis Syariat Islam Langsa

Mereka hanya terdiam menuju ruang sidang. Saat ditanya terkait kesiapan terdakwa, salah satu terdakwa Siska mengaku siap selama jalani sidang.

Dia hanya mengangguk saat ditanya kesiapan dirinya dan ditegaskan oleh kuasa hukumnya, Franky Desima Waruwu. “Siap,” jawabnya lirih, Senin, (25/3/2019).

“Yang pasti kami siap jalani sidang dan kami akan simak dulu dakwaan dari Jaksa,” kata Franky menegaskan.

Ada Empat jaksa Kejati Jatim, diantaranya Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto ditunjuk sebagai JPU dalam perkara ini dan akan membacakan dakwaan.

Baca: Tak Hanya Layani Pelanggan, Ternyata Vanessa Angel Juga Beri Layanan Plus Plus pada Mucikari Ini

Kedua mucikari ini didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Siska dan Tentri merupakan mucikari artis Vanessa Angel yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kasus prostitusi ini bermula dari pertemuan antara Dhani yang kini buron dengan seorang pengusaha bernama Rian Subroto di salah satu cafe di Lumajang.

Dhani kepada Rian mengaku mengenal Tentri sebagai mucikari artis dan selebgram.

Baca: Kekasih Vanessa Angel Posting Soal Sosok Pengusaha Surabaya yang Pakai Jasa Pacarnya: Siapa?

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved