Diduga Terlibat Kasus Mark Up, 14 Mantan Camat di Agara Diperiksa Inspektorat
Tim Inspektorat Aceh Tenggara memeriksa 14 mantan camat di Aceh Tenggara, terkait dugaan korupsi pengadaan monografi desa senilai Rp 7 miliar.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Tim Inspektorat Aceh Tenggara memeriksa 14 mantan camat di Aceh Tenggara, terkait dugaan korupsi pengadaan monografi desa dan profil desa tahun 2016/2017 senilai Rp 7 miliar yang bersumber dari dana APBN.
Sekretaris Inspektorat Aceh Tenggara, Sahrem Spd, kepada Serambinews.com, Selasa (26/3/2019) mengatakan, dari 16 kecamatan di Agara, hanya 14 kecamatan yang mantan camatnya diperiksa terkait pengadaan monografi desa dan profil desa 2016/2017.
Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat permintaan audit dari Kejari Agara dengan nomor B-265/N.1.18/Dek.3/02/2019 kepada pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), terkait dugaan mark up (penggelembungan harga) dalam pengadaan proyek tersebut yang cukup signifikan.
“Kami telah melakukan investigasi dan laporannya akan kami kembalikan kepada Kejari Agara. Paling cepat pada April 2019 sudah dituntaskan pihak APIP,” ujar Sahrem.(*)
Baca: MaTA Pertanyakan Perkembangan Kasus Program Monografi Desa
Baca: Inspektorat Audit Proyek Monografi Desa