Hadapi Gugatan PNS Aceh yang Dipecatnya, Presiden Jokowi Kirim Dua Pejabat Setneg ke Persidangan
Ir Muslim, pegawai Disnaker dan Mobduk Aceh, menggugat Surat Keputusan (SK) Presiden yang memberhentikannya sebagai aparatur sipil negara atau ASN.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Safriadi Syahbuddin
Hadapi Gugatan PNS Aceh yang Dipecat, Presiden Jokowi Kirim Dua Pejabat Setneg ke Persidangan
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan tata usaha negara terhadap Presiden RI yang dimohonkan pegawai negeri sipil (PNS) dari Aceh, Ir Muslim, berlangsung Rabu (27/3/2019) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Presiden mengirimkan dua kuasanya dari Kementerian Sekretariat Negara, masing-masing Yanti Ariavianti SH MHum, Kepala Bidang Ligitigasi dan Permasalahan Hukum, dan Oryza Trivia Astarina SH, analis hukum.
Agenda sidang mendengarkan jawaban tergugat Presiden RI atas gugatan yang diajukan Ir Muslim, pegawai Disnaker dan Mobduk Aceh.
Tapi karena kedua pejabat Setneg tersebut bukan pengacara negara, majelis hakim kemudian meminta keduanya melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum penggugat, Husni Bahri Tob SH MH MHum, dari Kantor Hukum HUSNI BAHRI TOB SH & ASSOCIATES, seusai sidang mengatakan, majelis hakim menunda sidang pada 4 April mendatang mendengarkan jawaban tertulis dari tergugat Presiden RI atau kuasanya.
"Kedua pejabat Setneg itu belum bisa memberikan jawaban tertulis terhadap gugatan dimaksud karena jawaban tersebut akan dibuat oleh Pengacara Negara/Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung RI. Hakim meminta agar kedua pejabat Setneg itu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejagung RI bahwa sidang mendatang agar Tergugat Presiden atau Kuasa yang ditunjuk dapat menyampaikan jawaban tertulis," ujar Husni Bahri mengutip ketetapan majelis hakim.
Baca: Usahanya Dijarah Pasca Gempa Bumi, Sembilan Pengusaha di Palu Gugat Jokowi hingga Rp 87 Miliar
Disebutkan pula, sidang pekan depan adalah kesempatan terakhir bagi tergugat menyampaikan jawaban.
"Apabila tidak, maka sidang selanjutnya langsung dijadwalkan pembuktian dari pihak penggugat," ujar Husni Bahri Tob.
Ir Muslim, pegawai Disnaker dan Mobduk Aceh, menggugat Surat Keputusan (SK) Presiden yang memberhentikannya sebagai aparatur sipil negara atau ASN.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan didaftarkan oleh huasa hukumnya, Husni Bahri TOB, dengan register No. 8/G/2019/PTUN-JKT tanggal 28 Januari 2019.
Baca: Daftar Kenaikan Gaji TNI 2019 Mulai dari Prajurit Sampai Jenderal, Bandingkan dengan PNS-Polri
Husni Bahri Tob menjelaskan, objek gugatan adalah Keppres RI No: 00467/KEPKA/AZ/05/18/BTL TANGGAL 19 Oktober 2018 tentang Pembatalan Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun.
Sebelumnya pada bulan April, Muslim sudah diberikan pensiun melalui Keppres RI Nomor: 00467/KEPKA/AZ/05/18 tanggal 30 April 2018 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun.