Brunei Terapkan Hukum Rajam Sampai Mati LGBT, Ulama Aceh: Tak Perlu Hiraukan Kecaman dari Pihak Luar
Brunei Darussalam tak perlu goyah dan harus tetap istiqamah dalam menjalankan penerapan hukum syariat Islam tersebut.
Penulis: Subur Dani | Editor: Safriadi Syahbuddin
Penerapan Hukuman Rajam Sampai Mati terhadap LGBT di Brunei Dikecam, Ini Pendapat Ulama Aceh
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penerapan hukum pidana syariat Islam yang mencakup hukuman rajam hingga mati bagi pelaku zina dan hubungan seks sesama jenis di Brunei Darussalam telah memicu reaksi dunia.
Setidaknya, ada sejumlah kelompok HAM dunia yang mengecam penerapan hukum syariat Islam yang akan dimulai 3 April 2019 mendatang.
Namun, dukungan terhadap penerapan hukum syariat Islam tersebut datang dari Aceh.
Serambinews.com menanyai khusus terkait hal itu pada Wakil Ketua Majelis Persmusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau yang akrab Lem Faisal.
Baca: Dikenal Kaya Raya dan Makmur, Di Negara Ini Homoseksual Bisa Dihukum Rajam Sampai Mati
Menurut Lem Faisal, umat Islam di belahan dunia mana pun tak mesti di Brunei, sudah sapatutnya menjalankan ajaran agama Islam dan tuntutan Allah SWT.
"Jadi kita umat Islam di mana pun berhak menjalankan ajaran agama kita dan tidak perlu menghiraukan kecaman atau protes-protes pihak luar," kata Lem Faisal, Minggu (31/3/2019).
Baca: Diam-diam Menikah Lagi dengan Pria Lain, Ibu 8 Anak Dirajam sampai Mati
Aceh, kata Lem Faisal, sangat mendukung upaya Kesultanan Brunei yang akan menerapkan aturan hukum tersebut.
"Jadi, kita Aceh sangat mendukung diterapkannya ajaran Islam dan tuntutan Allah SWT yang akan dijalankan oleh Kesultanan Brunei Darussalam ini," kata Lem Faisal.
Baca: Sepasang Kekasih Dirajam Sampai Mati karena Tinggal Serumah
Pimpinan Dayah Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Sibreh, Aceh Besar ini mengatakan, Brunei Darussalam tak perlu goyah dan harus tetap istiqamah dalam menjalankan penerapan hukum syariat Islam tersebut.
Menurut Lem Faisal, apa yang dilakukan Kesultanan Brunei Darussalam adalah bagian dari kebebasan beragama.
"Karena menurut saya, itu bagian dari kebebasan beragama. Kita bebas menjalankan ajaran agama kita, Islam," katanya.
Baca: Brunei Darussalam Terapkan Hukuman Mati Kepada Pelaku LGBT dan Perilaku Zina, Begini Reaksi Dunia
Dunia luar pun katanya tak perlu sibuk mengurus penerapan hukum syariat Islam di mana pun, termasuk di Aceh.
Menurut Lem Faisal tak sepatutnya mereka mengecam, pasalnya masyarakat Brunei Darussalam saja tidak mempersoalkan hal itu.