Kampanye Pemilu
Panwaslih Banda Aceh Ingatkan Parpol tak Langgar Aturan Kampanye Terbuka, Ini Bentuk Pelanggarannya
Di antara aturan yang harus dipahami parpol adalah tidak boleh berkampanye di luar jadwal, tidak boleh membawa atribut partai lain, dan tidak boleh me
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pantia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh menggelar rapat koordinasi dengan partai politik (parpol) peserta pemilu 2019.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Sultan, Senin (1/4/2019) tersebut dihadiri perwakilan parpol.
Acara itu juga dihadiri Komisioner KIP Banda Aceh, Yusri Razali.
Ketua Panwaslih Banda Aceh, Afrida mengatakan kegiatan itu untuk memberi pemahaman kepada parpol tentang aturan dalam berkampanye terbuka atau rapat umum.
Baca: Track Record Lee/Wang, Juara Baru yang Akan Lawan Marcus/Kevin di Turnamen Malaysia Open 2019 Besok
Baca: Aksi Sebar Video Bugil Mantan Pacar Merambah ke Aceh, Pelaku Dilapor ke Polisi
Baca: Aplikasi Islami Karya Pemuda Aceh Muslim Life Lolos Seleksi Nasional Indigo Creative Nation 2019
"Ini penting kita lakukan. Karena ketika di lapangan nanti saat terjadi pelanggaran mereka banyak ngeles tidak tahu. Makanya kita lakukan rapat koordinasi," katanya.
Di antara aturan yang harus dipahami parpol adalah tidak boleh berkampanye di luar jadwal, tidak boleh membawa atribut partai lain, dan tidak boleh membawa anak-anak ke lokasi kampanye.
"Masyarakat yang boleh datang ke lokasi kampanye hanya yang sudah bisa memilih. Kalau parpol kedapatan memobilisasi anak-anak untuk hadir ke lokasi kampanye, bisa kena pidana Pemilu," ujar anggota Panwaslih lain, Elly Safrida.(*)