BREAKING NEWS - Ibrahim Hongkong dan Tujuh Temannya Dituntut Hukuman Mati
Delapan dari sembilan terdakwa penyelundup narkoba dituntut hukuman mati dalam persidangan di PN Kualasimpang, Selasa (2/4/2019).
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Yusmadi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Delapan dari sembilan terdakwa penyelundup narkoba dituntut hukuman mati dalam persidangan di PN Kualasimpang, Selasa (2/4/2019).
Kedelapanya yakni, Ibrahim bin Hasan alias Ibrahim Hongkong, Abdul Rahman, Firdaus, Ibrahim Ahmad, Ibrahim Jampok, Joko Susilo, Renaldi Nasution dan Safwadi, sementara satu terdakwa lagi, Amat Atib dituntut penjara seumur hidup.
JPU Kejari Aceh Tamiang menjelaskan tuntutan ini sudah sesuai dengan Pasal 112 jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim yang diketuai Fadhli selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pleidoi (pembelaan).
"Sidang dilanjutkan Selasa, 9 April," kata Fadhli.
Baca: Ini Keenam Kalinya, Pembacaan Tuntutan Ibrahim Hongkong Ditunda
Baca: Ibrahim Hongkong Cs Disidang di PN Kualasimpang, Minggu Depan Masuk Agenda Tuntutan
Baca: BNN Tangkap Pemuda Aceh Anak Buah Ibrahim Hongkong, Selundupkan Sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh
Kuasa hukum terdakwa, Suryawati menilai tuntutan ini tidak sesuai dengan peran kliennya. Dalam kasus ini, Suryawati hanya mendampingi tujuh terdakwa, kecuali Ibrahim Hongkong dan Ibrahim Jampok.
"Kami akan terus lakukan upaya hukum dengan menyampaikan hal-hal yang meringankan," kata Suryawati seusai sidang.
Menurutnya tuntutan ini terlalu tinggi, karena tujuh kliennya hanya berperan sebagai kurir. Bahkan aAmat Atib yang dituntut seumur hidup sama sekali tidak tahu tentang keberadaan narkoba.
"Dia cuma tukang engkol kapal. Gak tahu kalau barang yang dibawanya ada sabu-sabu," bebernya.
Ibrahum Hongkong ditangkap BNN saat melakukan sosialisasi bacaleg di Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, Sumut, akhir tahun lalu.
Dalam serangkaian operasi penangkapan ini petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu sebanyak tiga karung. (*)