Politik Uang Marak, Ini Penjelasan MPU Aceh

"Sudah ada Fatwa MPU Aceh Nomor 3 tahun 2014 dan Taushiyah MPU Aceh Nomor 8 tahun 2016," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Tgk H Faisal Ali, 

Laporan Masrizal I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Praktik politik uang (money politic) kerap terjadi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres).
Penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu seakan tidak mampu untuk membendungnya, meski praktik tersebut dilarang. Politik uang, bukan saja memberi uang tapi juga barang.

Baca: 20 Daftar Kata-Kata Mutiara Memperingati Isra Miraj, Cocok Diucapkan Kepada Kerabat

Kemudian, apa kata Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terkait perihal tersebut. Apa hukumnya dan kenapa bisa terjadi di setiap tahun politik.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (3/4/2019) mengatakan pihaknya telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum politik uang.
"Sudah ada Fatwa MPU Aceh Nomor 3 tahun 2014 dan Taushiyah MPU Aceh Nomor 8 tahun 2016," kata Tgk Faisal Ali.  
Fatwa MPU Aceh dikeluarkan jelang Pileg tahun 2014. Sedangkan Taushiyah MPU Aceh diterbitkan pada Pilkada 2017. Namun, kedua aturan itu juga masih berlaku untuk Pileg dan Pilpres tahun 2019.

Baca: Viral Luhut Panjaitan Beri Amplop untuk Kyai di Madura, Begini Penjelasan GP Ansor

"Politik uang dan atau memberikan sesuatu untuk kemenangan kandidat tertentu hukumnya adalah haram," bunyi Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2014.
Terkait masih maraknya politik uang, menurut Tgk Faisal, salah satu sebabnya karena masyarakat tidak percaya lagi dengan janji-janji calon anggota DPR.
"Kebanyakan anggota DPRK/DPRA terpilih (selama ini) kurang memperjuangkan kepentingan masyarakat," kata Tgk Faisal.

Baca: Dua Pengungsi Rohingya Terkatung-katung di Bireuen, 77 Orang Lainnya Kabur

"Dan kalaupun ada aspirasi masih banyak (anggota dewan) yang belum ikhlas dengan penempatan dana tersebut sehingga masyarakat tidak percaya lagi dengan janji-janji. Maka terjadilah tuntutan-tuntutan materi dari masyarakat karena nanti mereka dilupakan," lanjutnya.
Menurut Tgk Faisal, sedikit sekali anggota dewan yang benar-benar dekat dengan masyarakat baik dalam keadaan senang maupun duka. Terhadap anggota dewan seperti ini, Tgk Faisal menyakini tidak melakukan money politik.
"Selama ini kebanyakan yang terlihat, sesudah jadi dewan banyak yang berubah dalam pola hidupnya, seperti kurang bermasyarakat, eksklusif, dan lain-lain," ungkap Tgk Faisal yang juga Ketua PWUN Aceh ini. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved