Berita Aceh Besar
Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPPD, Langsung Ditahan
Penetapan tersangka didasari dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan Z (46), selaku Kepala Inspektorat Aceh Besar, dan J (46) sebagai Sekretaris Inspektorat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang anggaran SPPD tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025, Kamis (18/9/2025).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi kepada Serambinews.com, Kamis (18/9/2025).
Kajari menerangkan, bahwa jaksa penyidik kini sedang melakukan rangkaian penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Kajari, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik setelah didasari dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Penyidik juga sudah meminta keterangan 50 orang saksi dalam ini,” sebut Jemmy.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar, Jaksa Sudah Periksa 40 Saksi
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan/penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020 sampai dengan Mei Tahun 2025.
Ia memaparkan, akibat perbuatan tersangka dalam penyalahgunaan anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020 sampai dengan Mei Tahun 2025, berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Saat ini, ungkapnya, jumlah kerugian keuangan negara tersebut, pihak Kejari masih menunggu hasil resmi perhitungan dari ahli.
Kedua tersangka disangkakan telah melanggar pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, pasal Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bahwa untuk selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Jantho berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Kajari menegaskan, bahwa dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru.
“Kejari Aceh Besar terus berkomitmen terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” pungkasnya.(*)
kasus korupsi
Tersangka Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar
Kepala Inspektorat Aceh Besar tersangka korupsi
Sekretaris Inspektorat Aceh Besar tersangka korups
tersangka korupsi ditahan
Kejari Aceh Besar
Aceh Besar
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Truk CPO Tabrak Mobil Barang dan Jatuh ke Jurang Gunung Paro, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Bukan di Gedung, Anggota DPRA Ini Dialog dengan Petani Langsung di Sawah |
![]() |
---|
Wamendukbangga Isyana Bagoes Soroti Tingginya Angka Stunting di Aceh |
![]() |
---|
Rincian Harta Kekayaan WN, Anggota DPRK Aceh Besar Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel |
![]() |
---|
Dusun Meurandeh Juara Umum Festival Anak Saleh Desa Paya Tieng Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.