Berita Aceh Besar

Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPPD, Langsung Ditahan

Penetapan tersangka didasari dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. 

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/HO
TERSANGKA KORUPSI DITAHAN - Penyidik Kejari Aceh Besar melakukan penahanan terhadap Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar ke Rutan Kelas IIB Jantho, Kamis (18/9/2025). Kedua pejabat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPPD di Inspektorat Aceh Besar. 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan Z (46), selaku Kepala Inspektorat Aceh Besar, dan J (46) sebagai Sekretaris Inspektorat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang anggaran SPPD tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025, Kamis (18/9/2025).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi kepada Serambinews.com, Kamis (18/9/2025). 

Kajari menerangkan, bahwa jaksa penyidik kini sedang melakukan rangkaian penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Kajari, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik setelah didasari dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. 

“Penyidik juga sudah meminta keterangan 50 orang saksi dalam ini,” sebut Jemmy.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar, Jaksa Sudah Periksa 40 Saksi

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan/penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten  Aceh Besar Tahun 2020 sampai dengan Mei Tahun 2025.

Ia memaparkan, akibat perbuatan tersangka dalam penyalahgunaan anggaran SPPD pada Inspektorat  Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020 sampai dengan Mei Tahun 2025, berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Saat ini, ungkapnya, jumlah kerugian keuangan negara tersebut, pihak Kejari masih menunggu hasil resmi perhitungan dari ahli.

Kedua tersangka disangkakan telah melanggar pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, pasal  Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bahwa untuk selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka dilakukan  penahanan di Rutan Kelas IIB Jantho berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. 

Kajari menegaskan, bahwa dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru. 

“Kejari Aceh Besar terus berkomitmen terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” pungkasnya.(*)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved