Pengurusan Pemindahan Lokasi Mencoblos Diperpanjang
Pengurusan pemindahan lokasi mencoblos atau memilih bagi warga yang sudah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperpanjang sampai 10 April 2019
Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
Pengurusan Pemindahan Lokasi Mencoblos Diperpanjang
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pengurusan pemindahan lokasi mencoblos atau memilih bagi warga yang sudah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperpanjang sampai 10 April 2019 mendatang dengan empat kriteria. Masing-masing, karena sakit, tahanan/narapidana (napi) karena bencana alam dan serta sedang menjalankan tugas.
Baca: Haji Uma Bantu Anak Kurang Gizi di Aceh Utara
Perpanjangan layanan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-VXII//2019 tanggal 28 Maret 2019. Setelah adanya putusan tersebut KPU Pusat mengintruksikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang perpanjangan waktu pengurusan pemindahan lokasi memilih atau mencoblos hingga tanggal 10 April 2019 pukul 16.00 WIB.
“Ini hanya berlaku bagi warga dengan kriteria tersebut, dan sudah tedaftar di DPT. Bagi yang ingin mengurusnya, silakan megambil Form A5 dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ke Kantor KIP Aceh Utara, di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon,“ Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Fauzan Novi, kepada Serambinews.com, Jumat (5/4/2019)
Baca: YARA Minta Aceh Jaya Terbuka dalam Tender Proyek
Namun, bagi warga tidak termasuk dalam empat kriteria tersebut tidak dibenarkan. “Bagi warga yang termasuk dalam empat kriteria tersebut sudah lengkap pengurusannya sebelum H-7 atau pada 10 April. Jadi kalau melewati dari ketentuan tersebut pelayanan pemindahan memilih tidak dilayani lagi,” kata Fauzan.
Baca: Hari Pertama, Pendaftar Jalan Sehat di Nagan Capai 1.500 Peserta, Besok Batas Pendaftaran Terakhir
Ditambahkan, kalau sebelumnya pengurusan pemindahan lokasi memilih itu sampai 17 Maret 2019. Namun, karena ada putusan MK, sehingga diperpanjang sampai 10 April. “Pengurusan tersebut juga dapat dilakukan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dalam waktu dekat, kami juga akan datang ke Rutan Lhoksukon untuk sosialisasi hal tersebut,” ujar Fauzan. (*)