Pengurusan Pemindahan Lokasi Mencoblos Diperpanjang

Pengurusan pemindahan lokasi mencoblos atau memilih bagi warga yang sudah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperpanjang sampai 10 April 2019

Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
DOK-KIP ACEH
KIP Aceh Utara 

Pengurusan Pemindahan Lokasi Mencoblos Diperpanjang

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pengurusan pemindahan lokasi mencoblos atau memilih bagi warga yang sudah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperpanjang sampai 10 April 2019 mendatang dengan empat kriteria. Masing-masing, karena sakit, tahanan/narapidana (napi) karena bencana alam dan serta sedang menjalankan tugas.

Baca: Haji Uma Bantu Anak Kurang Gizi di Aceh Utara

Perpanjangan layanan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-VXII//2019 tanggal 28 Maret 2019. Setelah adanya putusan tersebut KPU Pusat mengintruksikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang perpanjangan waktu pengurusan pemindahan  lokasi memilih atau mencoblos  hingga tanggal 10 April 2019 pukul 16.00 WIB.

“Ini hanya berlaku bagi warga dengan kriteria tersebut, dan sudah tedaftar di DPT.  Bagi yang ingin mengurusnya, silakan megambil Form A5 dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ke Kantor KIP Aceh Utara, di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon,“ Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Fauzan Novi, kepada Serambinews.com, Jumat (5/4/2019)

Baca: YARA Minta Aceh Jaya Terbuka dalam Tender Proyek


Namun, bagi warga tidak termasuk dalam empat kriteria tersebut tidak dibenarkan. “Bagi warga yang termasuk dalam empat kriteria tersebut sudah lengkap pengurusannya sebelum H-7 atau pada 10 April. Jadi kalau melewati dari ketentuan tersebut pelayanan pemindahan memilih tidak dilayani lagi,” kata Fauzan.

Baca: Hari Pertama, Pendaftar Jalan Sehat di Nagan Capai 1.500 Peserta, Besok Batas Pendaftaran Terakhir


Ditambahkan, kalau sebelumnya pengurusan pemindahan lokasi memilih itu sampai 17 Maret 2019. Namun, karena ada putusan MK, sehingga diperpanjang sampai 10 April. “Pengurusan tersebut juga dapat dilakukan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dalam waktu dekat, kami juga akan datang ke Rutan Lhoksukon untuk sosialisasi hal tersebut,” ujar Fauzan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved