Plt Gubernur Aceh Didesak Lanjutkan Moratorium IUP
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah didesak untuk melanjutkan Istruksi Gubernur (Ingub) tentang moratorium Izin Usaha Pertambangan
Penulis: Mahyadi | Editor: Jalimin
Plt Gubernur Aceh Didesak Lanjutkan Moratorium IUP
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah didesak untuk melanjutkan Istruksi Gubernur (Ingub) tentang moratorium Izin Usaha Pertambangan (IUP), mineral logam dan batubara. Pasalnya, moratorium IUP yang telah diberlakukan Pemerintah Aceh, sejak Oktober 2014 telah berakhir 5 Juni 2018, namun tidak diperpanjang.
Baca: Bocah Jantung Bocor di Agara Butuh Biaya Operasi
Desakan tersebut, mengemuka setelah adanya rencana PT Linge Mineral Resource akan melakukan penambangan dan pengolahan biji emas dmp di Proyek Abong, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. ”Ini yang menjadi pertanyaan kami, kenapa Plt Gubernur tidak melanjutkan moratorium izin usaha pertambangan,” kata Koordinator LSM Jang-Ko, Maharadi dalam pers releasnya yang diterima Serambinews.com, Sabtu (6/4/2019).
Padahal, lanjut Maharadi, Pemerintah Aceh sudah berkomitmen untuk mencegah serta menyelamatkan hutan serta lingkungan di Aceh dari dampak penambangan mineral logam. “Kalau hanya upaya melanjutkan investasi di sektor pertambangan, Pemerintah Aceh perlu mengkaji ulang. Sebab, wilayah tengah Aceh, hidup dari perkebunan kopi bukan tambang emas,” jelasnya.
Baca: Even Deep and Extreme Indonesia Pamerkan Potensi Wisata Bahari Aceh
Menurutnya, keberadaan tambang akan berdampak serius terhadap keberlangsungan kopi Gayo. Selain itu, juga memberikan efek serius terhadap lingkungan serta terhadap nilai-nilai kearifan masyarakat Gayo. “Dengan tidak dilanjutkannya moratorium, ada kesan Pemerintah Aceh, membiarkan investor mengeruk hasil bumi Aceh,” tegasnya.
Baca: Sempat Terkurung Api Saat Rumah Terbakar, Kondisi Bayi Ini Mulai Pulih
Maharadi mengaku, akan tetap menolak kehadiran aktifitas pertambangan di Aceh, khususnya di Aceh Tengah, meskipun Pemerintah Aceh, memiliki alasan tersendir. Keberadaan pertambangan, justru hasil yang didapat, tidak sebanding dengan potensi penderitaan rakyat. “Selain melanjutkan moratorium, kami juga meminta agar IUP yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, agar segera dicabut,” pungkasnya. (*)