Plt Gubernur Aceh Didesak Lanjutkan Moratorium IUP

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah didesak untuk melanjutkan Istruksi Gubernur (Ingub) tentang moratorium Izin Usaha Pertambangan

Penulis: Mahyadi | Editor: Jalimin
zoom-inlihat foto Plt Gubernur Aceh Didesak Lanjutkan Moratorium IUP
For Serambinews.com
Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT

Plt Gubernur Aceh Didesak Lanjutkan Moratorium IUP

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah didesak untuk melanjutkan Istruksi Gubernur (Ingub) tentang moratorium Izin Usaha Pertambangan (IUP), mineral logam dan batubara. Pasalnya, moratorium IUP  yang telah diberlakukan Pemerintah Aceh, sejak Oktober 2014 telah berakhir 5 Juni 2018, namun tidak diperpanjang.

Baca: Bocah Jantung Bocor di Agara Butuh Biaya Operasi

Desakan tersebut, mengemuka setelah adanya  rencana PT Linge Mineral Resource akan melakukan penambangan dan pengolahan biji emas dmp di Proyek Abong, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. ”Ini yang menjadi pertanyaan kami, kenapa Plt Gubernur tidak melanjutkan moratorium izin usaha pertambangan,” kata Koordinator LSM Jang-Ko, Maharadi dalam pers releasnya yang diterima Serambinews.com, Sabtu (6/4/2019).

Padahal, lanjut Maharadi, Pemerintah Aceh sudah berkomitmen untuk mencegah serta menyelamatkan  hutan serta lingkungan di Aceh dari dampak penambangan  mineral  logam.  “Kalau hanya upaya melanjutkan investasi di sektor pertambangan, Pemerintah Aceh perlu mengkaji ulang. Sebab, wilayah tengah Aceh, hidup dari perkebunan kopi bukan tambang emas,” jelasnya.

Baca: Even Deep and Extreme Indonesia Pamerkan Potensi Wisata Bahari Aceh

Menurutnya, keberadaan tambang akan berdampak serius terhadap keberlangsungan kopi Gayo. Selain itu, juga memberikan efek serius terhadap lingkungan serta terhadap nilai-nilai kearifan masyarakat Gayo. “Dengan tidak dilanjutkannya moratorium, ada kesan Pemerintah Aceh, membiarkan investor mengeruk hasil bumi Aceh,” tegasnya.

 Baca: Sempat Terkurung Api Saat Rumah Terbakar, Kondisi Bayi Ini Mulai Pulih

Maharadi mengaku, akan tetap menolak kehadiran aktifitas pertambangan di Aceh, khususnya di Aceh Tengah, meskipun Pemerintah Aceh, memiliki alasan tersendir. Keberadaan pertambangan, justru hasil yang didapat, tidak sebanding dengan potensi penderitaan rakyat. “Selain melanjutkan moratorium, kami juga meminta agar IUP yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, agar segera dicabut,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved