Jaksa Hadirkan Tiga Saksi Penyebar Video Ma’ruf Amin Berpakaian Mirip Sinterklas
Saksi yang dihadirkan JPU kali ini sebanyak tiga orang, yakni personel Polres Lhokseumawe yang menangkap terdakwa.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri Lhokseumawe kembali menggelar sidang keempat kalinya untuk perkara penyebaran video Calon Wakil Presiden (Cawepres) 01, Ma’aruf Amin yang mengucapkan selamat natal dan menggunakan pakaian mirip sinterklas, Senin (8/4/2019).
Sidang lanjutan dengan terdakwa Safwan (31) warga Nisam, Aceh Utara ini, beragendakan pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan JPU kali ini sebanyak tiga orang, yakni personel Polres Lhokseumawe yang menangkap terdakwa.
Sidang yang dipimpin Hakim Estiono serta dua anggota, Azhari dan Sulaiman, dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Saksi pertama yang dihadirkan adalah Ipda Ahmad Anugerah. Sekitar 30 menit kemudian dilanjutkan dengan saksi kedua, yakni Bripda M Hafid Arkan.
Lalu dilanjutkan saksi ketiga, Bripda Zulfikar.
Pertanyaan yang diajukan kepada ketiga saksi tersebut yakni terkait penangkapan terdakwa.
Usai pemeriksaan ketiga saksi penangkap, hakim pun menunda sidang.
Sidang akan dilanjutkan kembali Senin (15/4/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, yakni ahli bahasa dan ahli IT.
Baca: Kasus Penyebar Video Sinterklas Ma’ruf Amin tak Jelas, Pengacara Ragukan Kinerja Penyidik Polda
Baca: Sampaikan Eksepsi, Terdakwa Pembuat Video KH Maruf Amin Mirip Sinterklas Sebut Dakwaan JPU Kabur
Baca: Hakim Tolak Eksepsi, Sidang ‘Video Mirip Sinterklas’ Lanjut
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU pada persidangan pertama, dijelaskan, terdakwa pada 24 Desember 2018, mendownload video dari sebuah akun facebook tentang sosok Ma’ruf Amin mengucapkan selamat natal, serta menggunakan baju/atribut menyerupai Sinterklas.
Selanjutnya, video berdurasi 13 detik tersebut diedit dan digabungkan dengan video ceramah Habib Assegaf tentang larangan mengucapkan selamat natal oleh orang muslim.
Lalu, video yang sudah digabung itu diupload oleh terdakwa ke akun youtube atas nama DS Youtube, dengan judul, “Ma’aruf Amin Resmi Menjual Iman Demi Jabatan”.
Selanjutnya, pada 26 Desember 2019, terdakwa pun ditangkap tim Polres Lhokseumawe, dan diproses hukum.(*)
Baca: KPK: 383 Anggota Dewan di Aceh belum Laporkan Harta Kekayaan
Baca: Kecewa, Jaksa tak Peduli Keterangan Saksi, Irwandi: Kita Tahu Sekarang Sedang Berada di Negara Mana
Baca: Tak Suka Istri Bekerja Jadi Pembantu, Seorang Perempuan Tewas Dibunuh Suaminya