Sampaikan Eksepsi, Terdakwa Pembuat Video KH Ma'ruf Amin Mirip Sinterklas Sebut Dakwaan JPU Kabur
Dakwaan JPU kabur dalam menguraikan dakwaan secara runtut dan jelas terhadap peristiwa pidana yang terjadi.
Penulis: Ansari Hasyim | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kuasa hukum terdakwa penyebaran video hoaks Maruf Amin berpakaian mirip sinterklas menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan, Senin (1/4/2019).
Kuasa hukum terdakwa Kasibun Daulay SH didampingi Nourman Hidayat SH dan Armia SH menyebutkan pihaknya akan meminta mejelis hakim untuk menghadirkan Maruf Amin ke ruang sidang.
Dalam surat dakwaan nomor perkara : PDM-20/Euh.2/03/2019, ada tiga butir poin eksepsi yang disampaikan tim penasehat hukum.
Baca: Dua SMA di Bener Meriah Numpang UNBK di Sekolah Lain, Koneksi Internet belum Tersedia
Baca: Kunjungi Serambi, Plt Kepala BPMA Bahas Industri Migas
Baca: Sidang Penyampaian Nota Pembelaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Diundur Enam Jam
Pertama terkait kompetensi relatif dimana sidang digelar di PN lhokseumawe dimana JPU menggunakan pasal 84 ayat (2) KUHAP. Padahal tidak ada alasan sidang digelar di sana karena terdakwa adalah warga Aceh Utara.
Begitu pun penangkapan dan dugaan tindak kejahatan yang dilakukan serta saksi berasal dari Aceh utara dan beberapa diantaranya di luar Lhokseumawe.
"Seharusnya sidang digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon" kata Kasibun Daulay.
Kedua, dakwaan JPU kabur dalam menguraikan dakwaan secara runtut dan jelas terhadap peristiwa pidana yang terjadi.
"Kami menggunakan logika ahli bahasa maupun ahli IT yang diajukan jaksa penuntut umum dalam dakwaannya yang justru membuat dakwaan semakin kabur dan tidak relevan," tambah Armia SH.
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa perkara iji merupakan delik aduan dimana hanya korban yang berhak melapor tindak kejahatan ini.
Pihaknya menilai Pasal 27 maupun 28 (2) masih debatable atau masih diperdebatkan esensinya.
Ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi dimana delik aduan dan delik umum masih terbuka ruang penafsiran.
Untuk itu tim penasehat hukum terdakwa, menegaskan akan meminta majelis hakim menghadirkan saksi korban.
"Jika ini delik aduan maupun delik umum, maka Maruf Amin harus dihadirkan di ruang sidang sebagai saksi korban. Kita ingin semua menjadi terang benderang di ruang sidang pengadilan dan tidak ada penafsiran yang liar karena ini sangat politis" tegas Nourman Hidayat SH.(*)
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Rabu (27/3/2019) menyidangkan perkara penyebaran video calon wakil presiden 01, Ma’aruf Amin yang mengucapkan selamat natal dengan menggunakan pakaian mirip Sinterklas.
Pada sidang perdana ini menghadirkan terdakwa Safwan (31), warga Nisam, Aceh Utara.