Aceh Besar Rekrut Calon Pengawas Sekolah TK, SD, dan SMP, Ini Syarat dan Formulir Pendaftaran
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Besar membuka lowongan perekrutan calon pengawas sekolah
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
Aceh Besar Rekrut Calon Pengawas Sekolah TK, SD, dan SMP, Ini Syarat dan Formulir Pendaftaran
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Besar membuka lowongan perekrutan calon pengawas sekolah.
Pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 8 April 2019 sampai dengan 22 April 2019.
Humas Disdikbud Aceh Besar dalam siaran pers kepada Serambinews.com menyebutkan, perekrutan calon pengawas sekolah ini dilakukan dalam rangka memaksimalkan fungsi supervisor, akademik maupun majerial di Kabupaten Aceh Besar.
Perekrutan ini dilakukan karena Aceh Besar membutuhkan pengawas sekolah yang berkompeten, khususnya pengawas sekolah jenjang TK, SD, dan SMP.
“Untuk mengoptimalkan peran supervisor tersebut, diperlukan jumlah pengawas sekolah seimbang dengan jumlah sekolah yang dibina oleh pengawas sekolah, sebagaimana tertera dalam pasal 6 Permenpan dan RB No.21 tahun 2010,” demikian bunyi siaran pers iu.
Perekrutan calon pengawas sekolah ini dituangkan dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Besar Nomor : 800/1723/2019 tanggal 8 April 2019.
Bagi peserta yang berminat, agar segera mendaftar diri dengan melengkapi bahan-bahan yang telah ditetapkan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Besar up. Bidang Sub Bag Penyusunan Program dan Pelaporan.
Contact person panitia dapat menghubungi Sdr. Indra Saputra, S.Pd HP. 0852 6032 6372.
Baca: Berencana Liburan ke Banda Aceh? Ini Daftar Jasa Travel yang Wajib Anda Tahu
Baca: Ustadz Adi Hidayat Bongkar Capres Pilihan UAS dan UAH, Begini Reaksi Spontan Ustadz Abdul Somad
Persyaratan
Dalam rangka mencari calon pengawas sekolah yang berkualitas dan kompeten, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Besar, Dr. Silahuddin, M.Ag, telah mengirimkan surat yang memberitahukan tentang rekrutmen calon pengawas sekolah ini kepada seluruh kepala TK, SD, dan SMP di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Dalam surat itu disebutkan, syarat untuk menjadi pengawas sekolah adalah sebagai berikut:
a. Pernah menjabat sebagai kepala sekolah paling sedikit satu periode (4 tahun);
b. Berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV;
c. Memiliki pangkat paling rendah Penata, Golongan Ruang III/c;