Mahasiswa Tolak EMM
GeRAK Tuding Jubir Pemerintah Aceh asal Klaim Terkait Kronologi Penerbitan Izin PT EMM
Menurut Koordinator Gerak Aceh ini, apa yang disampaikan Wira tersebut tersebut sebenarnya diambil dari isi surat protes GeRAK terhadap penerbitan izi
Penulis: Yocerizal | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani memprotes pernyataan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh terkait kronologi penerbitan Izin Tambang Emas PT Emas Mineral Murni (EMM) di Kabupaten Nagan Raya.
Menurut Askhalani, Jubir Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, telah sembarangan mengklaim hasil telaah Gerak terkait penerbitan izin PT EMM sebagai hasil kajian Pemerintah Aceh.
"Masak Jubir Pemerintah Aceh kerjanya copy paste?" tulis Askhalani dalam pernyataannya kepada Serambinews.com, Rabu (10/4/2019).
Wiratmadinata sebelumnya menjelaskan bahwa Pemerintah telah melakukan telaah atas dokumen dan kajian terhadap prosedur penerbitan izin usaha pertambangan PT EMM di Wilayah Provinsi Aceh yang meliputi Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah.
Pria yang akrab disapa Wira ini lantas menguraikan 14 kronologi penerbitan izin PT EMM. Mulai 13 Oktober 2005 hingga 9 Juli 2018.
Baca: BREAKING NEWS - Besok, PTUN Jakarta Putuskan Nasib PT EMM Terkait Izin Tambang Emas di Aceh
Baca: Perusak Alquran di Cot Masjid Banda Aceh Sempat Kabur Dari RSJ Setelah Diantar Satpol PP
Baca: Nova Sibuk Urusi Proyek Listrik, Netizen Sentil di Medsos: Ketika Rakyat Bersuara Kau Malah Sembunyi
Baca: Ini 14 Kronologi Penerbitan Izin Tambang Emas PT EMM di Nagan Raya yang Memicu Protes Mahasiswa
Uraian inilah yang kemudian memicu protes dari Askhalani.
Menurut Koordinator Gerak Aceh ini, apa yang disampaikan Wira tersebut tersebut sebenarnya diambil dari isi surat protes GeRAK terhadap penerbitan izin PT EMM yang kemudian di copy paste oleh Wira, dan diklaim sebagai hasil telaah Pemerintah Aceh.
"Itu bukan hasil telaah Pemerintah Aceh, tetapi surat protes GeRAK dan tidak boleh diklaim sebagai hasil kajian Pemerintah Aceh. Menurut kami, ini sangat keliru," sebut Askhalani yang juga mengirim surat dokumen protes tersebut kepada Serambinews.com, untuk membantah klaim Pemerintah Aceh.
Sebelumnya Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, Rabu (10/4/2019), menjelaskan, pemerintah telah melakukan telaah atas dokumen dan kajian terhadap prosedur penerbitan izin usaha pertambangan PT.
Emas Mineral Murni (EMM) di Wilayah Provinsi Aceh yang meliputi Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah.
Kronologis penerbitan izin tersebut diuraikan sebagai berikut:
1. Pada tanggal 13 Oktober 2005 berdasarkan surat dengan Nomor: 001/X/EMM/05 PT. Emas Mineral Murni (PT.EMM) mengajukan permohonan Kuasa pertambangan Eksplorasi Bahan galian Emas Primer dan Mineral Pengikutannya kepada Bupati Nagan Raya;
2. Pada tanggal 23 Maret 2009 berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi dengan Nomor :1053/30/DJB/2009 tentang perihal Izin Usaha Pertambangan;
3. Pada tanggal 8 Juni 2009, adanya Surat Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No.545/12161 tentang perihal surat Rekomendasi Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT Emas Mineral Murni;