Setelah Beli Pulau Thompson Seharga Rp 113 Miliar, Pria Kaya Ini Ditangkap karena Mencuri

Seorang pria kaya di Florida, Amerika Serikat (AS), dilaporkan ditangkap polisi karena melakukan pencurian barang di pusat perbelanjaan setempat.

Editor: Faisal Zamzami
Monroe County Sheriffs Office via New York Post
Andrew Francis Lippi. Pria asal Florida yang ditangkap karena dituduh mencuri barang di pusat perbelanjaan setempat, satu pekan setelah dia dilaporkan membeli sebuah pulau. (Monroe County Sheriffs Office via New York Post) 

SERAMBINEWS.COM, MIAMI — Seorang pria kaya di Florida, Amerika Serikat (AS), dilaporkan ditangkap polisi karena melakukan pencurian barang di pusat perbelanjaan setempat.

Andrew Francis Lippi ditangkap pada Sabtu pekan lalu (6/4/2019) atas tuduhan pencurian barang senilai 300 dollar AS, sekitar Rp 4,2 juta, dari Kmart.

Sepekan sebelumnya dikutip Miami Herald via New York Post Selasa (9/4/2019), dia membeli Pulau Thompson di Key West seharga 8 juta dollar AS atau Rp 113,1 miliar.

Dalam pemberitaan The Herald, Lippi menukar barang yang di dalamnya termasuk pembuat kopi merek Keurig, Hamilton Beach, bola lampu, hingga seprei.

Berdasarkan laporan polisi dari 30 Maret hingga 5 April, Lippi membeli barang itu, dan mengembalikannya setelah menukar isi dalam kotak.

Polisi mengatakan Lippi menaruh bola basket alih-alih pembuat kopi seharga 165 dollar AS, sekitar Rp 2,3 juta, dan memasukkan sarung bantal ke kotak seprei.

Baca: Gelar Musrenbang Tahun 2020, Plt Gubernur Ajak Bupati dan Wali Kota Usul Program Strategis

Baca: Demo Mahasiswa Tolak PT EMM Hari Kedua, Jalan Depan Kantor Gubernur Aceh Ditutup Sementara

Saat dikonfirmasi, pria berusia 59 tahun itu menyangkal perbuatannya.

Namun, dia tidak bisa memberikan alibi yang memperkuat argumennya.

Dia sebelumnya mengatakan sudah membahas kasus itu dengan Kepolisian Key West dan Kantor Sheriff Monroe County dan memuji dua penegak hukum itu.

"Ini adalah proses yang sangat rumit. Saya lebih baik tidak membahasnya," begitulah jawaban Lippi ketika didesak soal tuduhan pengutilan tersebut.

Lippi tetap bersikukuh bahwa dia tidak mencuri yang membuat polisi mencari bukti lain berupa rekaman kamera pengawas di Kmart.

Dalam rekaman itu, terlihat Lippi membawa keranjang berisi seprei dan pembuat kopi yang membuat Lippi tidak bisa mengelak dari kejahatannya.

Lippi kemudian dibebaskan dari Pusat Penahanan Stock Island tanpa jaminan pagi harinya, dan dijadwalkan hadir di sidang pada 18 April nanti.

Adapun pulau yang dibeli Lippi berisi mansion dengan empat kamar tidur, enam kamar mandi, empat garasi, dan pemandangan ke Samudra Atlantik.(*)

Baca: Ribuan Mahasiswa Mengular dari Depan Kantor Gubernur hingga Tugu Taman Ratu

Baca: Terungkap Sosok Menteri Pesan Vanessa Angel Mimik-mimik Cantik, Jaksa Tak akan Panggil ke Sidang

Baca: Sayangkan Kerusuhan Demo PT EMM, Darwati: Mahasiswa Harusnya Diterima Perwakilan yang Pantas

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Beli Pulau Rp 113 Miliar, Pria Kaya Ini Ditangkap karena Mencuri"


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved