Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Ini Jadwal Terbaru

Pendaftaran seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 yang semula ditutup 20 Agustus, kini resmi diperpanjang hingga 25 Agustus 2025 mendatang.

Editor: Faisal Zamzami
freepik
PPPK 2025 - CPNS 2025 Bakal Usung Sistem Baru, PPPK Bagaimana? Sama atau Tetap Pakai Tahapan Lama?. 

SERAMBINEWS.COM - PPPK Paruh Waktu 2025 juga menjadi kesempatan bagi pegaawai non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk diangkat menjadi ASN.

Ini termasuk bagi pegawai non-ASN yang tidak lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 maupun PPPK 2024.

Pegawai non-ASN yang inigin menjadi PPPK Paruh Waktu akan melewati beberapa tahapan. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali membuka peluang bagi tenaga non-ASN melalui Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Seleksi kali ini merupakan program yang menghadirkan jalur khusus bagi pelamar prioritas yang diyakini memiliki peluang lebih besar untuk diangkat menjadi PPPK.

Ribuan non-ASN saat ini sedang menantikan adanya kepastian dari pemerintah agar dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh.

Dengan adanya seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, kesempatan emas ini tentu menjadi harapan baru bagi ribuan pegawai non-ASN yang selama ini menanti status kepegawaian yang lebih jelas.

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Akan Langsung Diberhentikan Jika Kontrak Kerja Habis?

Pendaftaran seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 yang semula ditutup 20 Agustus, kini resmi diperpanjang hingga 25 Agustus 2025 mendatang.

Kabar gembira ini diumumkan langsung Kementerian PANRB melalui surat resmi yang ditandatangani Menteri Rini Widyantini.

Perpanjangan diberikan agar proses pengadaan ASN 2024 yang masih berjalan dapat dituntaskan, sekaligus memberi waktu instansi menyesuaikan kebutuhan formasi.

Perpanjangan pengusulan PPPK paruh waktu 2025 sudah tercantum dalam surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB Rini Widyantini.

Dalam surat tersebut disampaikan jika batas waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu yang semula berakhir pada 20 Agustus 2025 diperpanjang hingga 25 Agustus 2025 hari Senin nanti lho.

Perpanjangan ini dilakukan bukan tanpa sebab ya, pasalnya perpanjangan ini diberikan dalam rangka menuntaskan proses Pengadaan ASN Tahun 2024 yang sedang berjalan.

Dengan adanya perubahan jadwal ini, instansi pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti dan memastikan seluruh tahapan dapat terselesaikan sesuai ketentuan.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2025 Ditutup, Berikut Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved