Breaking News

Pukat Trawl Resahkan Nelayan

Belasan boat dan kapal motor yang menggunakan alat tangkap ilegal jenis pukat tarik (trawl) hingga kini masih beroperasi

Editor: bakri
Serambinews.com
Puluhan nelayan dari Kecamatan Samudera pada Selasa (8/4/2019), mendatangi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Utara di Lhokseumawe untuk mengadukan persoalan pukat trawl (harimau) yang kian meresahkan nelayan di kawasan itu. 

* Di Perairan Aceh Utara

LHOKSUKON – Belasan boat dan kapal motor yang menggunakan alat tangkap ilegal jenis pukat tarik (trawl) hingga kini masih beroperasi bebas di peraian Aceh Utara. Kondisi ini tentu saja meresahkan dan merusak jaring milik nelayan.

Pukat trawl tersebut sebagian berasal dari Lhokseumawe dan kawasan Aceh Timur. Mereka mereka beroperasi di perairan dalam kawasan Seunuddon, Lapang, Tanah Pasir, Samudera, dan Kecamatan Syamtalira Bayu.

Padahal, pada 4 Januari 2019, saat penertiban dan penyerahan alat tangkap ramah lingkungan, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh bersama unsur terkait lainnya menyatakan akan menindak tegas jika masih ada trawl yang masih beroperasi di kawasan ini.

Informasi yang diperoleh Serambi, pada Selasa (9/4), puluhan nelayan dari Kecamatan Samudera, Aceh Utara mendatangi Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan setempat. Tujuannya untuk mengadukan terkait masih maraknya trawl yang masih beroperasi di daerah mereka. Namun, belum ada upaya penindakan dari petugas terkait, kendati sudah sangat meresahkan masyarakat.

Panglima Laot Samudera, Syafie kepada Serambi menyebutkan, nelayan di kawasannya selama ini sudah sering mengadukan persoalan tersebut kepada dirinya. Namun, ia tidak mampu mengatasinya lagi. Karena, sudah berupaya mengimbau dan melaporkan kejadian itu kepada pihak terkait. Hanya saja, pukat trawl itu tetap beroperasi sampai sekarang.

“Awalnya, nelayan di kawasan kami mau datang ke dinas Jumat kemarin. Tapi, setelah saya larang akhirnya mereka membatalkannya. Namun, karena mereka merasa resah dengan trawl itu, sehingga kemarin nelayan datang langsung ke dinas untuk menyampaikan persoalan itu,” ujar Panglima Laot Samudera.

Hal senada juga diungkapkan Panglima Laot Syamtalira, Bayu Alfian kepada Serambi yang dihubungi secara terpisah. Ia mengakui, masih ada nelayan yang menggunakan boat kecil memakai alat tangkap ilegal. Namun, itu berasal dari daerah lain. “Kalau boat kecil tidak begitu bermasalah. Akan tetapi, ada boat besar yang juga kadang masuk ke wilayah kami dan itu sangat meresahkan warga,” ujar Syafii.

Panglima Laot Lapang, Hasantim kepada Serambi menyebutkan, ada belasan boat yang menggunakan jenis trawl. Mereka beroperasi pada malam hari mulai pukul 20.00 WIB sampai pagi. Di mana mereka beraktivitas dari perairan Seunuddon sampai ke kawasannya. “Kadang boat besar pun beroperasi pada siang hari. Kehadiran mereka sangat mengganggu nelayan kami,” kata Hasan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Utara, Ir Jafar Ibrahim mengakui, di perairan Aceh Utara masih marak terjadi tindak pidana ilegal fishing. Diduga dilakukan oleh kapal motor yang berasal dari wilayah Lhokseumawe dengan menggunakan alat tangkap jenis pukat trawl.

Untuk menyelesaikan persoalan itu, pihaknya sudah melaporkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, agar segera diatasi. Karena, hal tersebut terjadi antar kabupaten/kota. “Kita juga sudah menyampaikan saran nelayan yang meminta supaya digelar operasi terhadap alat tangkap,“ katanya. Selain itu, pihaknya juga meminta aparat polisi dan TNI untuk dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut.(jaf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved