2 Terdakwa Kasus E-Learning Bebas
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh membebaskan dua terdakwa kasus dugaan korupsi
BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh membebaskan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-Learning Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) di Aceh Barat Daya (Abdya) senilai Rp 1,22 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2015.
Kedua terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah itu adalah Sarjanuddin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Dedy Asmeiliza selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK). Putusan itu dibacakan pada persidangan, Rabu (10/4).
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” baca Ketua Majelis Hakim, Nani Sukmawati yang didampingi dua hakim anggota, Supriadi dan Mardefni.
Majelis hakim dalam putusan Nomor 44/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Bna juga memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan, serta memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. “Memerintahkan uang sebesar Rp 293.655.455 dikembalikan kepada para terdakwa,” perintah Nani kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya.
Sebelumnya, JPU Kejari Abdya mendakwa kedua terdakwa telah melakukan dugaan korupsi pengadaan laptop dan sarana pendidikan lainnya atau e-Learning TIK dengan anggaran senilai Rp 1,22 miliar. Proyek itu ditujukan untuk kegiatan peningkatan sarana Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Tsanawiah (MTs) dalam lingkup Kabupaten Abdya pada tahun 2015 via dinas pendidikan setempat.
Dalam pengerjaannya, para terdakwa memecah proyek pengadaan laptop dan sarana pendidikan lainnya menjadi sebelas paket. Padahal, pengadaan alat penunjang pendidikan pada tahun 2015 itu justru tidak tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA). Sedangkan, RKA adalah acuan dilakukan penyususan DPA, sehingga pengadaan e-Learning itu patut diduga sebagai ‘penumpang gelap’.
Namun dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan ke persidangan, majelis hakim berpendapat perbuatan para terdakwa tidak bersalah dan harus dibebaskan dari semua dakwaan jaksa. Kuasa hukum terdakwa, Zulfikar Sawang SH menyambut baik putusan tersebut. Dia mengatakan, majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. “Sudah sepantasnya terdakwa dibebaskan dari dakwaan,” tukasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang telah menvonis bebas dua terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan e-Learning TIK.
Kepala Kejari Abdya, Abdul Kadir SH MH mengatakan, karena kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka pihaknya belum mengembalikan uang milik para tersangka sebagaimana putusan majelis hakim.
“Terkait untuk uang itu akan dikembalikan apabila kasus ini sudah inkracht. Tapi, kita akan melayangkan kasasi dulu ke MA terkait kasus e-Learning tersebut,” ujar Kajari Abdya, Abdur Kadir SH MH kepada Serambi di ruang kerjanya, Kamis (11/4).
Terkait putusan bebas itu, Abdur Kadir mengaku, pihaknya tidak sependapat dengan hakim dan akan mempertanyakan alasan hakim membebaskan kedua terdakwa. “Melalui kasasi ini, kita akan pertanyakan dan mempelajari putusan hakim itu, apakah salah dalam penafsiran hukum atau salah penerapannya. Saat ini, masih kita tunggu hasil salinan putusannya, namun kita pastikan bahwa akan mengajukan kasasi,” tegas Kajari.
Ia menyatakan, pihaknya merasakan adanya kerancuan dalam putusan hakim tersebut. Pasalnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh telah mengeluarkan hasil audit kalau dalam kasus pengadaan e-Learning terdapat kerugian negara sebesar Rp 293.655.455. “Dengan putusan itu, kita tidak sependapat. Sudah sepatutnya mengajukan kasasi, apalagi kasus e-Learning ini belum kita hentikan dan masih berlanjut,” terangnya.(mas/c50)