Mengenal Konsep Diversi yang Membuat para Pengeroyok Audrey Bisa Bebas dari Kewajiban Jalani Hukuman
"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkap Anwar.
SERAMBINEWS.COM - Selain kabar tentang pernyataan maaf dari para pelaku pengeroyok Audrey, siswi SMP di Pontianak, kabar lain yang menjadi sorotan dari kasus bullying tersebut adalah penetapan 3 orang pelaku pengeroyokan sebagai tersangka.
Kabar penetapan tersebut menjadi perdebatan di dunia maya sebab disertai dengan pernyataan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir bahwa para pelaku tersebut mungkin tidak memiliki kewajiban mejalani hukuman alias diversi.
Hal tersebut disebabkan ketiga pelaku dikenai Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan "hanya" ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkap Anwar.
Baca: VIDEO - KIP Aceh Barat Simulasikan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Munculnya opsi diversi ini membuat banyak warganet merasa geram karena merasa bahwa para pelaku sudah sepatutnya menjalani hukuman atas tindakannya.
Keadilan Restoratif
Lalu, bagaimana sebenarnya bisa muncul diversi dalam sistem peradilan kita?
Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi ini merujuk pada keadilan restoratif.
Baca: Irwandi: Tak Fair Menyalahkan Nova
Melansir dari Hukum Online keadilan restoratif adalah suatu proses diversi di mana "semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan."
Untuk lebih memahami apa itu keadilan restoratif, mari kita simak tulisan Artidjo Alkostar, Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI yang juga Dosen Fakultas Hukum UII di kompas.com dengan judul "Keadilan Restoratif".
Baca: VIDEO - Tuntutannya Dipenuhi, Mahasiswa Pendemo Tolak Izin PT EMM Kembali ke Kampus
Keadilan Restoratif
Peradilan pidana sejatinya bertujuan melindungi dan meningkatkan martabat manusia, baik bagi diri korban kejahatan, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Hak dan martabat kemanusiaan segenap warga masyarakat dijamin secara tertulis dalam konstitusi negara dan perangkat undang-undang lainnya.
Entitas peradilan pidana berkorelasi dengan kewibawaan negara dalam menegakkan keadilan hukum. Peradilan pidana harus menjamin dan merealisasikan hak asasi segenap warga negara yang terlibat dalam proses perkara pidana.
Subsistem hukum negara