Pemko Banda Aceh Minta Pengusaha Restoran Tutup Usahanya 30 Menit Sebelum Azan Jumat Berkumandang
Satpol PP dan WH meminta semua pengusaha restoran dan warung kopi serta pedagang kaki lima untuk menutup usahanya, 30 menit sebelum azan Jumat.
Penulis: Misran Asri | Editor: Yusmadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), meminta semua pengusaha restoran dan warung kopi serta pedagang kaki lima (PKL), untuk menutup usahanya, 30 menit sebelum azan Jumat di masjid-masjid berkumandang.
Lalu, mengharapkan kaum laki-laki untuk memakmurkan masjid dengan menunaikan ibadah shalat Jumat.
Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos kepada Serambinews.com, Jumat (12/4/2019).
“Selama ini masih termonitor warung-warung kopi dan restoran yang melayani pelanggan, terutama laki-laki jelang shalat Jumat. Sehingga, pada saat shalat Jumat berlangsung di dalam warung serta restoran masih didapati ramai pelanggan laki-laki,” ungkap Hidayat.
Baca: Selandia Baru Akan Siarkan Langsung Azan Jumat, Diikuti dengan Mengheningkan Cipta
Baca: Kumandang Azan dari Masjid Soekarno di Rusia
Baca: VIDEO Ketika Azan Berkumandang di Seluruh Selandia Baru, Shalat Jumat Disaksikan Perdana Menteri
Informasi dimaksud, lanjut mantan Camat Luengbata ini diperoleh dari laporan petugas WH putri bersama polisi wanita (Polwan) dari jajaran Polresta Banda Aceh, yang melaksanakan patroli setiap jelang shalat Jumat sampai selesai pelaksanaan.
“Karena itu kami imbau sekaligus meminta perhatian kepada seluruh pemilik warung kopi dan restoran untuk tidak melayani pelanggan menjelang pelaksanaan shalat Jumat. Aceh dengan pemberlakuan syariat Islam, belum sebanding dengan realitas, terutama pada hari Jumat,” pungkas Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos. (*)