Pemilu 2019
Pemungutan Suara Dibatasi Hingga Pukul 13.00 WIB, KIP Imbau Pemilih tidak Mengulur Waktu
Agar pemilu berjalan sukses sesuai aturan, jelas Nurmi, masyarakat diharapkan tidak mengunlur waktu untuk memilih, dan diharapkan tidak golput.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Seni Hendri l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Ketua Divisi Teknis KIP Aceh Timur Nurmi mengimbau masyarakat yang memiliki hak pilih agar tidak mengunlur waktu untuk memilih pada hari pencoblosan Rabu 17 April 2019 mendatang.
"Masyarakat diharapkan segera meluangkan waktu untuk memilih sejak dibukanya tempat pemungutan suara. Karena KPU Pusat telah menentukan jadwal pemungutan suara mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB," jelas Nurmi, didampingi Asisten l Setdakab Aceh Timur, Zahri, usai simulasi pemungutan dan rekapitulasi surat suara yang digelar KIP Aceh Timur, di Idi Sport Center, Kamis (11/4/2019).
Berdasarkan peraturan KPU Pusat, jelas Nurmi, pada pukul 13.00 WIB Ketua KPPS wajib mengumumkan dan menyelesaikan proses pemungutan bagi yang sudah terdaftar dalam daftar hadir atau form C7, dan yang sedang antre.
Baca: Jelang Coblos 17 April, Ghazali Abbas Adan Ajak Masyarakat Kampanyekan Pemilu Halal
Baca: Dai Perbatasan Tutup Jalan Berlubang di Aceh Singkil
Baca: Kecam Sikap Represif Polisi Terhadap Peserta Demo, Mahasiswa Langsa Gelar Aksi Solidaritas
"Selepas itu tidak boleh lagi melakukan pemungutan, dan langsung dilanjutkan dengan proses perhitungan tanpa jeda waktu. Perhitungan bisa sampai pukul 12.00 siang pada Kamis 18 April dan perhitungannya tetap di TPS masing-masing. Ini regulasi yang harus kita lakukan," jelas Nurmi.
Agar pemilu berjalan sukses sesuai aturan, jelas Nurmi, masyarakat diharapkan tidak mengunlur waktu untuk memilih, dan diharapkan tidak golput.
"Kita harapkan masyarakat memiliki kesadaran untuk memberikan hak pilih, untuk menyukseskan pemilu tanpa golput di Aceh Timur," pinta Nurmi, seraya menyebutkan setiap TPS jumlah pemilih maksimal 300 orang, ditambah 2,5 persen pemilih cadangan.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat memberikan hak pilih, jelas Nurmi, pihaknya sudah meminta pihak KPPS di setiap gampong untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa waktu pemungutan suara mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
"Bila setelah pukul 13.00 WIB, tetap dilakukan pemungutan suara oleh KPPS maka menjadi pelanggaran kode etik," tukasnya, seraya menyebutkan, sejauh ini proses persiapan logistik berjalan aman.
Untuk memastikan keamanan itu, ungkap Nurmi, pihaknya terus meningkatkan koordinasi dengan pihak keamanan.
"Tahapan sosialisasi semua sudah selesai. Sekarang tahap sortir surat suara, dan pada 13 April 2019 rencananya surat suara sudah mulai didistribusikan ke kecamatan masing-masing," ujar Nurmi.(*)