China Murka Atas Pembebasan Warga AS Pencuri Ibu Jari Prajurit Terakota
Prajurit Terakota - ditemukan pada 1970-an oleh sejumlah petani China - merupakan salah satu penemuan arkeologis terpenting di Tiongkok.
SERAMBINEWS.COM - Pengguna media sosial di China menyuarakan amarahnya setelah tuntutan atas seorang warga AS yang diduga mencuri ibu jari patung Terakota Prajurit Tiongkok, dibatalkan oleh peradilan.
Michael Rohana, 24 tahun, mengaku mencuri ibu jari patung terakota Prajurit Tiongkok yang tengah dipamerkan di Musium Franklin Institute, Pennsylvania, AS, pada Desember 2017.
Pengacaranya berpendapat bahwa Rohana didakwa secara keliru berdasarkan hukum yang biasanya diberlakukan untuk kasus pencurian berskala besar di museum.
Baca: Dilanda Kemarau, Ratusan Hektare Jagung di Kecamatan Ranto Peureulak Gagal Tumbuh
Dia kemudian bersikeras, bahwa kasus yang dialami kliennya termasuk kategori "vandalisme pemula".
Dalam persidangan yang berakhir pada Selasa lalu, mayoritas juri mendukung pembebasan Rohana.
Prajurit Terakota - ditemukan pada 1970-an oleh sejumlah petani China - merupakan salah satu penemuan arkeologis terpenting di Tiongkok.
Patung tanah liat berusia 2.000 tahun - yang kedua ibu jarinya dipatahkan dan dicuri itu - diperkirakan bernilai $4,5 juta dan merupakan salah satu dari 10 patung yang dipinjamkan selama pameran pada September 2017-Maret 2018.
Apa yang terjadi?
Pada Desember 2017, Rohana menghadiri acara Ugly Sweater Party di Institut Franklin ketika dia memasuki ruangan pameran Prajurit Terakota, yang kemudian ditutup.
Rekaman kamera pengintai memperlihatkan dirinya "berkeliling" di antara patung-patung tersebut dan melakukan swafoto, sebelum mematahkan sesuatu sebelum akhirnya meninggalkan ruangan itu.
Salah-seorang karyawan museum melihat dua ibu jari dari patung itu hilang pada Januari lalu dan menghubungi FBI.
Baca: Inilah Laporan Sumber Kekayaan Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandiaga
Mereka kemudian menyelidiki serta menelusuri siapa yang mencuri ibu jari itu. Belakangan, Rohana mengakui bahwa dia yang mencuri dan menyimpan ibu jari tersebut di laci meja.
Dia kemudian didakwa dengan dua kejahatan, yaitu pencurian dan penyembunyian barang warisan budaya.
'Saya tidak tahu kenapa saya merusak ibu jarinya'
Selama persidangan di Pengadilan Federal di Philadelphia yang berakhir 9 April lalu, Rohana mengakui bahwa dia telah melakukan kesalahan.