Masuk DPO Polisi, Buruh Bangunan Pengedar Narkoba Ditangkap Bersama 23 Paket Sabu-sabu
Polres Langsa menciduk seorang buruh bangunan berinisial Is (36), warga Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, karena terlibat peredaran narkoba.
Penulis: Zubir | Editor: Safriadi Syahbuddin
Masuk DPO Polisi, Buruh Bangunan Ditangkap Bersama 23 Paket Sabu-sabu
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa menciduk seorang buruh bangunan berinisial Is (36), warga Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, karena terlibat peredaran narkoba.
Tersangka Is ditangkap bersama sabu-sabu sebanyak 23 paket dengan berat total 3,90 gram.
Selama ini Is ternyata sudah masuk target operasi (TO) aparat penegak hukum daerah setempat.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rustam Nawawi SIK, kepada wartawan, Minggu (14/4/2019) mengatakan, tersangka Is selain bekerja sebagai buruh bangunan juga mengedarkan sabu-sabu.
Baca: Sat Resnarkoba Musnahkan Sabu-sabu Senilai Rp 130 Juta, Hasil Operasi Februari dan Maret 2019
Baca: VIDEO - Prajurit Lanal Lhokseumawe Amankan 50 Kg Sabu-Sabu, Empat Tersangka dan Sepucuk Senjata Api
Baca: Lima Terdakwa Penyelundupan 50 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Hadapi Putusan di PN Banda Aceh
Menurut Kasat Res Narkoba, tersangka Is yang telah lama masuk TO atau target operasi Satresnarkoba Polres Langsa ini berhasil diringkus petugas berkat adanya laporan masyarakat, pada Sabtu (13/4/2019) sekitar pukul 03.00 WIB di rumhanya, Dusun Pahlawan Gampong Baroh.
Saat digeledah di dalam rumahnya ditemukan dan disita barang bukti (BB) 23 sabu total seberat 3,90 gram, 1 unit HP merk Nokia warna merah, gunting, sepmor merk Yamaha X-Ride warna hitam nopol BL 6663 FV.
"Saat ini tersangka Is beserta BB sabu-sabu tersebut, telah kita amankan di Mapolres Langsa, guna penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Rustam.(*)