Sat Resnarkoba Musnahkan Sabu-sabu Senilai Rp 130 Juta, Hasil Operasi Februari dan Maret 2019
Barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan hasil operasi selama Februari hingga Maret 2019.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Sat Resnarkoba Musnahkan Sabu-sabu Senilai Rp 130 Juta, Hasil Operasi Februari dan Maret 2019
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara memusnahkan sabu-sabu seberat 116,39 gram, di halaman mapolres setempat, Rabu (27/3/2019).
Sabu-sabu tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 130 juta.
Baca: Edarkan Sabu-sabu Warga Sungai Lueng Langsa Dicokok Polisi
Baca: VIDEO - Prajurit Lanal Lhokseumawe Amankan 50 Kg Sabu-Sabu, Empat Tersangka dan Sepucuk Senjata Api
Baca: Anggota BNN Tertembak dalam Penggerebekan Narkoba di Tanjung Priok, Polri Kirim Pasukan Satu Kompi
Wakapolres Aceh Tenggara Kompol M Zainuddin didampingi Kasat Narkoba Iptu Andreas Ginting, kepada Serambinews.com, Rabu (27/3/2019) mengatakan, sabu-sabu tersebut merupakan hasil operasi selama Februari hingga Maret 2019.
Sabu-sabu tersebut diamankan dari enam pelaku penyalahgunaan narkotika, terdiri atas dua orang kurir serta empat pemakai.
"Barang bukti sabu-sabu terbanyak kita amankan di Desa Perapat Hilir pada 13 Maret 2019 dari dua bandar sabu berinisial SW dan JSS," kata Wakapolres Aceh Tenggara.
Baca: Empat Warga Aceh Timur Dihukum Mati, atas Kasus Penyelundupan 50 Kg Sabu dari Malaysia
Baca: BREAKING NEWS - Tiga Warga Teunom Aceh Jaya Disambar Petir, Dua Orang Meninggal
Baca: Teganya, Remaja Bener Meriah Ini Dihabisi Pakai Popor Senapan Angin Karena Kedapatan Mencuri Kopi
Pemusnahan sabu-sabu tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan dan digiling menggunakan blender lalu dibuang ke parit.
Kegiatan pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut dihadiri Kasi Pidum Kejari Agara Sairi, Kepala BNK Agara Muhamad Riduan dan pihak terkait lainnya.
"Kita komitmen memberantas narkoba antarprovinsi dan di wilayah hukum Polres Agara," tegas Kompol M Zainuddin.(*)