Paspor Ditahan Majikan, Banyak TKI di Hong Kong Tak Bisa Nyoblos untuk Pilpres 2019

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri sebagian sudah menggunakan hak pilihnya pada Minggu (14/4/2019).

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA/ADENG BUSTOMI
Sejumlah petugas melipat surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (11/2/2019). Sebanyak 2.470.385 lembar surat suara yang terbagi menjadi surat suara untuk Pilpres, DPR RI, DPR Provinsi, DPRD dan DPD, nantinya akan didistribusikan ke 2.063 TPS dan ditargetkan selesai dalam dua minggu dengan jumlah petugas pelipatan 1.000 orang dari PPK, PPS serta KPPS. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp. (ANTARA/ADENG BUSTOMI) 

SERAMBINEWS.COM - Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri sebagian sudah menggunakan hak pilihnya pada Minggu (14/4/2019).

Satu di antaranya tampak pada pemilihan di Hong Kong.

WNI tampak antusias mengikuti pemilihan yang digunakan untuk menentukan nasib pemerintahan selama lima tahun ke depan.

 
Hal itu terlihat dengan rela antre untuk mendapat giliran memilih.

Di antara 188.000 orang yang berpartisipasi, sebagian besar merupakan pekerja migran.

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo berada di Queen Elizabeth Stadium untuk memastikan tenaga kerja Indonesia mendapat haknya.

Dia mengatakan, para pemilih mendapat informasi cukup untuk mengetahui siapa saja yang dipilihnya, selain capres dan cawapres.

Ada kampanye terbuka dari para calon legislatif, begitu pula dengan tim kampanye dari dua kubu capres.

"Karena Hongkong relatif terbuka, kebebasan berpendapat dilindungi dalam koridor tidak boleh kekerasan dan provokasi," katanya.

Meski demikian, dia masih menyoroti permasalahan terkait penahanan paspor TKI oleh majikan atau agensi sehingga menghambat proses mereka yang ingin menggunakan hak pilihnya di Hong Kong.

"Banyak dari mereka tidak bisa membawa paspor atau dokumen lain karena ditahan majikan atau oleh agensi," ujarnya.

Padahal, dokumen identitas atau paspor menjadi penting bagi TKI yang ingin berpartisipasi dalam pesta demokrasi terbesar di tanah air, meski mereka berada jauh di perantauan.

Wahyu menyatakan, pihak dari KJRI telah memberikan imbauan kepada majikan atau agen untuk mengembalikan paspor atau setidaknya fotokopi paspor pada TKI.

"Pemerintah tidak boleh membiarkan mekanisme penahanan paspor seperti ini," katanya.

"Jadi di luar masalah pemilu, masalah ini untuk menjadi perhatian KJRI bahwa tidak boleh ada penahanan paspor," imbuhnya.

 

Baca: Usai Debat Terakhir, Sandiaga Uno dan Nur Asia Langsung Terbang ke Tanah Suci untuk Ibadah Umrah

Baca: Difitnah Usai Bertemu Prabowo, Ustaz Abdul Somad: Menjadi Marah Hanya Karena Berbeda Pilihan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved