Edarkan Sabu di Gampong Jawa Belakang, Pria Ini Diringkus Polisi
Saat ini pelaku dan BB sabu 4,46 gram telah diamankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sat Res Narkoba Polres Langsa kembali menangkap seorang pengedar sabu.
Tersangka AS (24) tercatat warga Dusun Tanjung Putus, Gampong Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi SIK, Senin (15/4/2019) mengatakan, bersama AS disita barang bukti (BB) 3 paket sabu total seberat 4,46 gram dan timbangan digital.
Baca: Tetangkap Mesum saat Temui Kekasihnya di Aceh, Gadis Asal Pekanbaru Ini Dicambuk 8 Kali
Baca: STKIP BBG Raih Juara III Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia
Baca: Dua Kepala Keluarga Terdampak Akibat Angin Kencang Terima Bantuan Tanggap Darurat
Menurut AKP Rustam, tersangka AS sering mengedarkan narkoba jenis sabu kepada pemuda daerah tempat tinggalnya.
Tersangka AS ditangkap Minggu (14/4/2019) sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya.
"Saat ini pelaku dan BB sabu 4,46 gram telah diamankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Rustam.(*)