Pemilu 2019

134 Penghuni Rutan Sigli Protes karena tak Bisa Mencoblos

Dari total 473 warga binaan di Rutan Sigli, hanya 339 orang terdaftar dalam DPT dan DPTb

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Warga binaan Rutan Benteng, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Rabu (17/4/2019). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Tercatat 134 dari 473 penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Benteng, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Rabu (17/3/2019), tidak bisa memilih.

Warga binaan Rutan Kelas II B, tidak bisa memilih karena tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

Berdasarkan informasi diperoleh Serambinews.com, Rabu (17/4/2019) menyebutkan, ratusan warga binaan rutan sempat memprotes sipir Rutan Sigli karena tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Baca: Diadakan oleh 40 Lembaga Survei, Pantau Hasil Quick Count Pilpres 2019 Disini

Baca: Purnawirawan TNI Unggah Video Surat Suara Sudah Tercoblos, Warga Sampe Teriak Ketahuan Deh

Baca: VIDEO - Kesadaran Caleg Kurang, Alat Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Panwaslih

Protes dilancarkan penghuni Rutan sekitar pukul 07.00 WIB.

Akhirnya pukul 10.WIB, Ketua Teknis dan Penyelenggara KIP Pidie, Fuadi M Yusuf bersama Waka Polres Pidie, Kompol Iskandar SE Ak dan sejumlah personel polisi mendatangi rutan.

Komisioner KIP Pidie memberikan penjelasan kepada warga binaan Rutan Sigli, akhirnya mereka melunak dan bubar.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelengara KIP Pidie, Fuadi Yusuf kepada, Serambinews.com, Rabu (17/4/2019) mengatakan, 134 Penghuni Rutan Sigli tidak bisa memilih, lantran napi tersebut tidak tercatat dalam DPT dan DPTb

"Dari total 473 warga binaan di Rutan Sigli, hanya 339 orang terdaftar dalam DPT dan DPTb," sebutnya.

Dikatakan, jika pun penyelenggara pemilu membiarkan penghuni Rutan memilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb maka akan melanggar peraturan PKPU.

" Jika membiarkan penghuni Rutan Sigli yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb untuk tetap memilih, maka KPPS, PPS dan PPK akan kena sanksi pelanggaran," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved