Pilpres 2019

Diadakan oleh 40 Lembaga Survei, Pantau Hasil Quick Count Pilpres 2019 Disini

Hasil quick count Pilpres 2019 ini baru bisa dilaksankan pada pukul 15.00 WIB, sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Amirullah
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Pantau hasil quick count Pilpres 2019 yang diadakan oleh 40 lembaga survei pada Rabu (17/4/2019), pada pukul 15.00 WIB sesuai ketetapan MK. 

Pantau hasil quick count Pilpres 2019 yang diadakan oleh 40 lembaga survei pada Rabu (17/4/2019), pada pukul 15.00 WIB sesuai ketetapan MK.

SERAMBINEWS.COM - Berikut ini pantau hasil quick count Pilpres 2019 yang dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini.

Pantau hasil quick count Pilpres 2019, hasil hitung cepat akan dimulai pada pukul 15.00 WIB.

Hasil quick count Pilpres 2019 ini, akan ada pada akhir artikel ini.

Hasil quick count Pilpres 2019 ini baru bisa dilaksankan pada pukul 15.00 WIB, sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut lantaran MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan quick count pada Pilpres 2019.

Baca: Purnawirawan TNI Unggah Video Surat Suara Sudah Tercoblos, Warga Sampe Teriak Ketahuan Deh

Baca: Ustadz Adi Hidayat Bagikan Kisah Orang yang Menistakan Ulama, Habib Novel Doakan UAS

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019), dikutip dari Kompas.com.

Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Para pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.

Quick count Pilpres 2019 ini baru bisa dilaksankan pada pukul 15.00 WIB, sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut lantaran MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan quick count pada Pilpres 2019. (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurut MK, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.

"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.

MK menilai, hasil quick count langsung dipublikasikan, maka hal tersebut bisa mempengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.

MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilihnya di wilayah Indonesia barat.

Baca: Viral Foto Polwan Bripda Vani, Hotman Paris Minta Nomor HP dan Ingin Jadikan Pengawal Pribadi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved