Selasa, 14 April 2026

521 Napi di Dua LP Kota Langsa tidak Bisa Memilih, Ini Penyebabnya

Sebanyak 228 orang tidak bisa memilih atau mencoblos, dikarenakan mereka tidak memiliki KTP Elektronik dan terdaftar di DPT Pemilu 2019.

Penulis: Zubir | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
PETUGAS membantu pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II di Tibang, Sigli, Pidie memasukkan kertas suara, Rabu (17/4/2019). 

521 Napi di Dua LP Kota Langsa tidak Bisa Memilih

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 521 napi di 2 Lembaga Permasyatakatan (LP) yang ada di wilayah Kota Langsa, tidak bisa memilih pada Pemilu 2019 ini, Rabu (17/4/2019).

Rincian data diperoleh Serambinews.com, dari 521 napi itu adalah sebanyak 228 napi LP Narkotika Langsa dan sebanyak 293 napi LP Kelas II B Langsa yang tidak mendapatkan hak memilih tersebut.

Di LP Narkotika

Kepala LP Narkotika Langsa, Yusrizal SH, kepada Serambinews.com, Langsa, menyebutkan, dari total 578 warga binaan LP Narkotika ini hanya sebanyak 250 orang yang bisa menggunakan hak pilihnya.

Selebihnya sebanyak 228 orang tidak bisa memilih atau mencoblos, dikarenakan mereka tidak memiliki KTP Elektronik dan terdaftar di DPT Pemilu 2019.

Semua napi yang tidak bisa memilih ini merupakan warga berasal dari luar Kota Langsa, yang sebelumnya napi tersebut pindahan dari LP luar daerah setempat.

Sementara itu dari 250 napi yang mendapatkan hak pilih atau undangan memilih pada Pemilu 2019 ini, sebanyak 62 orang napi yang beralamat di wilayah Kota Langsa.

Baca: Di Lapas Banda Aceh, Jokowi 2 Suara, Prabowo 62 Suara, di Rutan Kajhu 218 Napi tak Bisa Memilih

Baca: Prabowo -Sandiaga Menang Telak di LP Lhokseumawe, Ini Rinciannya

Terkait napi yang tidak bisa memilih itu, pihaknya mengaku telah melaporkannya ke KIP Kota Langsa, dan pihak KIP selanjutnya telah melaporkan persoalan itu ke masing-masing KIP daerah alamat tinggal para napi luar daerah dimaksud. 

Kemudian bagi napi luar daerah atau pindahan, mereka hanya bisa memilih calon presiden dan wakil presiden serta DPD saja.

Mereka tidak bisa memilih calon DPRK dan DPRA, karena alamat mereka berada di luar dapil DPRK dan DPRA dimaksud.

Kemudian sebagian napi juga hanya bisa memilih DPR-RI yang masuk dalam dapil Aceh 2.

Sedangkan napi lainnya karena beralamat di luar Dapil 2 Aceh, tidak bisa memilih calon DPR-RI untuk dapil 1.

"Kepada 228 napi luar daerah atau pindahan LP Narkotika Langsa yang tidak bisa memilih, setelah kita jelaskan rerkait persoalan tak miliki KTP elekteonik, mereka semua memahaminya," ujar Yusrizal.

Baca: Di TPS Jokowi Mencoblos, Prabowo-Sandi 46 Suara dan Jokowi-Maruf 109 Suara

Baca: Exit Poll BPN: Prabowo-Sandiaga 55,4 Persen dan Jokowi-Maruf 42,8 Persen

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved