Serangan Fajar di Pilkada Pasuruan, 4 Orang Ditangkap dan Rp 5,7 Juta Diamankan

Penangkapan ini terkait dugaan praktik politik uang dalam rangka mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Pasuruan 2024.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Satuan tugas (satgas) anti politik uang dari Polres Pasuruan Kota melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat warga Kecamatan Rejoso pada Selasa malam, (26/11/2024).  

Penangkapan ini terkait dugaan praktik politik uang dalam rangka mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Pasuruan 2024.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul.  

Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung bergerak ke lokasi.

Saat itu satgas segera menemukan tiga orang sedang membagikan amplop kepada relawan serta seorang koordinator yang mengatur distribusi tersebut.

Barang Bukti yang diamankan adalah 289 amplop berisi uang pecahan Rp20.000.

Total nominal uang yang diamankan mencapai Rp 5.780.000.

"Satgas segera mengamankan keempat orang dan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pemeriksaan awal," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto.

Pemeriksaan awal mengungkap bahwa keempat orang yang diamankan berinisial HK, SO, RO, dan SB.

Keempatnya mengakui bahwa amplop-amplop tersebut direncanakan sebagai bagian dari "serangan fajar," yakni pembagian uang untuk mempengaruhi pemilih.  

Amplop-amplop tersebut ditujukan kepada relawan-relawan paslon nomor urut 1, Abdul Mujib-Wardah Nafisah (Mujib-Wardah).

Arie Yunianto menambahkan bahwa sebelumnya keempat pelaku juga telah mendistribusikan 1.647 amplop dengan metode serupa.

Setiap relawan sudah membawa daftar nama calon penerima, dengan jumlah penerima dalam satu kelompok bervariasi antara 10 hingga 20 orang.

Baca juga: Serangan Fajar di Seram Barat, Seorang Pria Ditangkap, Uang Rp 135 Juta Ikut Diamankan

Langkah Bawaslu

Meski telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari pelaku, pihak Bawaslu dan satgas belum menahan keempat tersangka. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved