Tak Ada Pemilihan DPRK di Rutan Idi, Ini Alasan KIP Aceh Timur
Narapidana rumah tahanan negara (Rutan) Idi tidak bisa memilih calon legislatif untuk DPRK. Mereka, hanya memberikan hak pilihnya untuk calon presiden
Penulis: Seni Hendri | Editor: Jalimin
Teks foto : Teks foto : Suasana memilih di Rutan Idi Aceh Timur, Rabu 17 April 2019. Ist
Tak Ada Pemilihan DPRK di Rutan Idi, Ini Alasan KIP Aceh Timur
Laporan Seni Hendri l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Narapidana rumah tahanan negara (Rutan) Idi tidak bisa memilih calon legislatif untuk DPRK. Mereka, hanya memberikan hak pilihnya untuk calon presiden dan wakil presiden, calon DPD RI, DPR RI, dan DPR Aceh.
Baca: Di Rutan Bireuen Prabowo-Sandi Unggul, Raih 186 Suara
Baca: Hujan Guyur Subulussalam, Penghitungan Suara di Sejumlah TPS Terganggu
Baca: Bupati Shabela Nyoblos di Kampung Paya Tumpi
Hal itu disampaikan kepala Rutan Idi, Efendi, kepada Serambinews.com, Rabu usai proses pemilihan selesai, Rabu pukul 13.00 WIB.
"Untuk Rutan Idi tidak ada pemilihan DPRK. Alasan pihak KIP Aceh Timur, hal itu berdasarkan keputusan mahkamah konstitusi (MK)," jelas Efendi.
Efendi mengatakan total jumlah penghuni Rutan Idi sebanyak 512 orang. Tapi, hanya 317 yang dapat memberikan hak pilihnya.
"Yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) 392 dan kemarin semuanya sudah diberikan surat undangan memilih. Tapi, hari ini hanya 317 orang yang dapat memberikan hak pilihnya, itupun 15 surat suara rusak," jelas Efendi.
Hasil pemilihan calon presiden dan wakil presiden di Rutan Idi, jelas Efendi dimenangkan oleh calon presiden dan calon wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga dengan memperoleh suara 228.
Sedangkan, calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin hanya memperoleh 14 suara.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Timur, Zainal Abidin, mengklarifikasi alasan di Rutan Idi tidak ada pemilihan DPRK.
Zainal mengatakan tidak ada pemilihan DPRK di Rutan Idi, berdasarkan Surat KPU Nomor 651, yang mana surat ini muncul berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi, yang menyebutkan Rutan Idi Aceh Timur, pemilihnya berjumlah 317 non DPRK.
"Sehingga KPU RI mencetak surat suara sebanyak 317 non DPRK, karena itu kita hanya menyediakan 4 kotak suara di Rutan Idi. Tanpa pemilihan DPRK," jelas Zainal.
Sebelumnya, lanjut Zainal, KIP Aceh Timur, telah merekap jumlah pemilih di Rutan Idi, sebanyak 352 orang. Dan telah disiapkan lina suara surat untuk dua TPS di Rutan itu.
"Tiba-tiba muncul keputusan MK melalui surat edaran KPU Nomor 651. Dalam surat itu disebutkan Rutan Idi pemilihnya berjumlah 327 orang non DPRK. Artinya, sebelumnya kita sudah mempersiapkan 532 pemilih, tapi karena keputusan MK ini dan instruksi KIP Aceh, kita harus menjalankan pemilihan di Rutan Idi dengan empat kotak suara tanpa DPRK," jelas Zainal. (*)