Pemilu 2019

415 TPS di Sejumlah Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Susulan, 2 TPS di Aceh Utara Pada 23 April

Ratusan tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah daerah telah melakukan pemungutan suara susulan.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/RAFIUDDIN ABDUL RAHMAN
Sejumlah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) KBRI Kuala Lumpur di Malaysia, Minggu (14/4/2019). Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Krishnan K.U Hannan mengatakan sebanyak 80 sehingga 90 persen dari 1,5 juta WNI di seluruh Malaysia mengikuti Pemilu serentak 2019 lebih awal dari 17 April 2019 mendatang di Indonesia. *** Local Caption *** PEMILU 2019 DI KUALA LUMPUR MALAYSIA (ANTARA FOTO/RAFIUDDIN ABDUL RAHMAN) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ratusan tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah daerah telah melakukan pemungutan suara susulan.

Ratusan TPS yang melakukan pemungutan suara susulan itu merupakan TPS yang tak bisa melaksanakan pemungutan suara pada 17 April 2019 karena sejumlah kendala.

"Sudah kami pastikan bahwa 391 TPS di Banggai, Sulawesi Tengah, sudah melakukan pemungutan suara susulan kemarin. Kemudian, 24 TPS di kota Jambi sudah dilaksanakan kemarin juga," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019).

 "Kemudian di Jayapura itu sudah dilaksanakan," ujarnya.

Pramono mengatakan, 113 TPS di Nias Selatan akan melaksanakan pemungutan suara susulan Sabtu (20/4/2019).

Sebab, hari ini, sebagian warga merayakan Jumat Agung.

KPU juga masih menunggu informasi dari KPU daerah mengenai waktu pelaksanaan pemilu susulan di Tolikara, Lani Jaya, dan sejumlah kabupaten/kota di Kalimatan Timur.

"Karena itu sifatnya pemilu susulan, juga dipastikan apakah bisa dilaksanakan besok," ujar Pramono.

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, sejumlah daerah harus melaksanakan pemungutan suara susulan karena keterlambatan logistik karena kondisi geografis daerah, hingga bencana alam.

"Di Papua keterlambatan logistik yang karena kondisi geografis, tetapi ada juga karena kendala alam, namun bisa tetap melaksanakan," ujar Viryan.

Sebelumnya, KPU mencatat, sebanyak 2.249 TPS tak bisa melakukan pemungutan suara serentak 17 April 2019.

Jumlah itu tersebar di 18 provinsi di Indonesia.

"Jumlah totalnya (TPS yang tidak bisa melakukan pemungutan suara) adalah 2.249 dari total keseluruhan TPS yang dibentuk KPU 810.193. Itu kalau dipersentase kurang lebih hanya 0,28 persen," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Ritz Carlton, Kamis (18/4/2019) dini hari.

23 April, 2 TPS di Aceh Utara Dijadwalkan Pemungutan Suara Ulang

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menjadwalkan pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Nisam dan Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara pada 23 April 2019.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved