Panwaslih Temukan Empat Pelanggaraan Pemilu di Bener Meriah
Pelanggatan adm itu, kata Ramdona, terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kampung Pasar Tiga, Kecamatan Bukit.
Penulis: Muslim Arsani | Editor: Muhammad Hadi
Panwaslih Temukan Empat Pelanggaraan Pemilu di Bener Meriah
Laporan Muslim Arsani | Bener Meriah
SERAMBINEWS. COM, REDELONG - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bener Meriah dalam Pemilu ini menemukan empat pelanggaran administratif yang terjadi di beberapa tempat di Kabupaten itu.
Menurut Divisi hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslih Bener Meriah, Ramdona SH, kepada Serambinews.com, Sabtu (20/4/2019) mengatakan, bahwa keempat pelanggaran itu telah dilakukan penyelesaiannya dengan cepat (Adm 22).
Karena hanya menyangkut masalah administrasi, sehingga tidak menimbulkan keresahan.
Baca: Setelah Bantu Dana, Haji Uma Akan Surati KBRI Untuk Dampingi Mahasiswa Aceh di RS Mesir
Pelanggatan adm itu, kata Ramdona, terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kampung Pasar Tiga, Kecamatan Bukit.
Diduga tidak mengisi daftar hadir pemilih (formulir C7) pada saat akan melakukan pemungutan suara.
"Pada saat itu kita memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan kepada Panitia Pengawas Desa (PPD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) agar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS tersebut segera membuat daftar hadir Pemilih (formulir C7) terhadap pemilih yang sekitar 20% s.d 30% tidak sempat mengisi daftar hadir," ujarnya.
Sementara untuk pelanggran lainnya, lanjut ia, adanya ketidaksesuaian DCT di dapil 1 Bener Meriah, terkait ketidaksesuaian antara nama dan foto Caleg DPRK dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Baca: Hanura Sapu Bersih Perolehan Kursi di Aceh Tenggara
"DCT ini fungsinya untuk mengenalkan para caleg yang ditempel di pintu masuk TPS, saat hari pencoblosan nama dan foto tidak sesuai. Sehingga kita perintahkan kepada PPK memperbaiki nama Caleg yang tertera di pengumuman tersebut dengan cara menuliskan nama Caleg yang benar dengan rapi walau ditulis tangan," pungkasnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, dugaan pelanggaran lainya terkait adanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS, Kampung Blang Paku, Kecamatan Wih Pesam.
Karena tidak mengisi daftar hadir Pemilih (formulir C7) pada saat akan melakukan pemungutan suara.
"Sekitar 20 - 30% pemilih tidak mengisi daftar hadir di sini," ujarnya.
Sementara pelanggaran administrasi lainnya yang terjadi di Kampung Penosan Jaya, Kecamatan Permata, KPPS setempat melakukan penghitungan surat suara tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Baca: PNA Klaim Raih 7 hingga 8 Kursi untuk DPRA, Tiyong: Meningkat 300 Persen dari Pemilu 2014
Dimana Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas mendahulukan penghitungan suara untuk surat suara Pemilu anggota DPRK Bener Meriah dengan persetujuan saksi serta sudah mengisi plano C1.