Panwaslih Temukan Empat Pelanggaraan Pemilu di Bener Meriah
Pelanggatan adm itu, kata Ramdona, terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kampung Pasar Tiga, Kecamatan Bukit.
Penulis: Muslim Arsani | Editor: Muhammad Hadi
"Kami meminta agar menghentikan proses penghitungan surat suara tersebut dan penghitungan surat suara harus diulang dengan dilakukan penghitungan surat suara dengan berpedoman pada Pasal 52 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dengan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari penghitungan suara untuk Presiden, DPRI, DPD, DPRA, dan DPRK.
"Artinya selama Pemilu ini kami hanya menemukan pelanggraan di administrasi saja, namun bisa diselesaikan dengan segera. Karena ada aturan yang memperbolehkan diselesaikan di tempat," ungkap Ramdona.(*)
Rekomendasi untuk Anda