Pemilu 2019
Imput Data Form C1 di Luar Lokasi yang Ditentukan, Panwaslih Aceh Tengah Amankan Delapan Orang
Vendio menyebutkan pihaknya langsung melakukan klarifikasi terhadap delapan orang yang melakukan pengimputan data tersebut.
Penulis: Mahyadi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Mahyadi I Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (20/4/2019) mengamankan delapan orang warga yang diduga melakukan aktivitas terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu.
Kedelapan warga tersebut, diamankan di salah satu rumah di kawasan Kota Takengon, ketika sedang mengimput data perolehan suara calon legislatif hasil pencoblosan pada 17 April 2019 lalu.
Mencium indikasi adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan delapan orang tersebut, Panwaslih Aceh Tengah, bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mendatangi lokasi pengimputan data.
“Memang benar, ada bebeberapa orang kami temukan, sedang melakukan kegiatan pengimputan data terkait dengan hasil suara pemilu,” kata Ketua Panwaslih Aceh Tengah Vendio Ellafdi kepada Serambinews.com, Minggu (21/4/2019) dini hari.
Vendio menyebutkan pihaknya langsung melakukan klarifikasi terhadap delapan orang yang melakukan pengimputan data tersebut.
Namun, untuk memenuhi sebuah klarifikasi serta investigasi barang bukti harus diamankan pihak Gakkumdu.
Baca: Rekap Suara Pemilu Tingkat PPK di Abdya, Sehari Hanya Selesai Satu Desa, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca: Fenomena Haji Uma
Baca: PNA Unggul di Dapil 3 Tapaktuan - Samadua
“Kami telah melakukan serangkaian klarifikasi kepada orang-orang yang terkait dengan aktivitas tersebut,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, sampai saat ini, delapan orang tersebut, masih dalam tahap pengawasan sampai dengan adanya hasil keputusan pleno.
Keputusan tersebut, diambil berdasarkan hasil klarifikasi kepada delapan orang tersebut.
“Nah, besok setelah pleno, baru bisa diketahui, apakah aktivitas tersebut, sebuah temuan atau bukan,” sebut Vendio.
Ditambahkan delapan warga yang sedang melakukan imput fotocopy data form C1 bukan bagian dari penyelenggara pemilu, tetapi akan didalami lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan oknum penyelenggara.
“Ada kekhawatiran kita, melakukan rekapitulasi di luar tempat yang sudah ditentukan. Namun demikian, kajiannya tetap setelah pleno. Apakah nanti ada unsur pelanggaran atau tidak,” tambahnya.
Ketika disinggung tentang adanya oknum ASN yang ditemukan bersama warga mengimput data hasil perolehan suara, Vendio membenarkan informasi tersebut.
Namun, Ketua Panwaslih Aceh Tengah ini, menolak memberikan identitas ke depalan warga dengan alasan setelah proses pleno Panwaslih.
“Melanggar atau tidak, kita lihat nanti,” pungkasnya.
Hasil pantauan Serambinews.com delapan warga tersebut, memberi klarifikasi di Kantor Panwaslih Aceh Tengah, hampir sembilan jam lebih.
Mereka, dimintai keterangannya secara bergantian oleh tim Gakkumdu Aceh Tengah.
Selain warga, tim Gakkumdu juga mengamankan fotocopy C1, caleg DPRK, DPRA, DPR-RI dan DPD RI.(*)