Mantan Tuha Peut Mantak Raya Pidie Surati Camat dan Setdakab, Ini Sebabnya
Kedua surat itu juga mereka tembusi Sekretaris Daerah dan Wakil Bupati Pidie.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
Laporan Idris Ismail I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Mantan Tuha Peut Gampong (TPG) Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, yang diketuai Mahdiah SAg, menyurati camat setempat dan Bagian Pemerintahan Setdakab Pidie.
Kedua surat itu juga mereka tembusi Sekretaris Daerah dan Wakil Bupati Pidie.
Baca: Haji Uma Bantu Rp 20 Juta Untuk Biaya Pengobatan dan Pengurusan Jenazah Mahasiswa Aceh di Mesir
Ketua mantan TPG Mantak Raya, Mahdiah, kepada Serambinews.com, Minggu (21/4/2019), mengatakan surat itu mereka layangkan karena pergantian mereka yang dilengkapi SK baru itu oleh keuchik definitif, Kamaluddin tanpa pemberitahuan.
Sedangkan sebelumnya kata Mahdiah, saat gampong itu dijabat Pj Keuchik Jasmadi, SK tugas mereka sebagai TPG Mantak Raya terhitung 11 Mei 2015-11 Mei 2021, yakni Mahdiah sebagai Ketua, Iskandar AR selaku Wakil Ketua, Sofyan Azis selaku Sekretaris, dan Zainadi dan Zulkarnaini selaku anggota.
Baca: Yuk! Malam Ini Ketemu Zaskia Sungkar di Taman Sari Banda Aceh
"Namun setelah definitif Keuchik Kamaluddin sejak akhir 2018, seluruh pengurus TPG diganti yang baru tanpa sepengetahuan pengurus TPG yang lama, terutama terkait SK pemberhentian kami," jelas Mahdiah.
Oleh karena itu, Mahdiah menilai Keuchik Kamaluddin serta camat sudah berlaku tak adil dan melecehkan TPG lama, sehingga dengan tidak adanya pemberitahuan itu, kata Mahdiah, maka segala hal menyangkut pengelolaan APBG 2017 beserta pertangungjawaban 2017-2018, mesti dipertangungjawabkan keuchik definitif, termasuk soal serah terima dana gampong dari keuchik lama ke keuchik definitif.
Baca: Yuk! Malam Ini Ketemu Zaskia Sungkar di Taman Sari Banda Aceh
Sebab, semua yang dilakukan keuchik terpilih tanpa sepengetahuan TPG lama. "Jika memang dalam APBG tersebut ternyata diselewengkan, maka kami tidak segan-segan melaporkan ke ranah hukum sebagaimana aturan yang berlaku,"jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah oleh Serambinews.com, Minggu (21/4/2019), Camat Simpang Tiga, Pidie, Abd Manan SSos, mengatakan dikarenakan kesibukan akibat Pemilu serentak 2019, maka SK pemberhentian terhadap TPG lama belum diserahkan.
Baca: Pemerintah Aceh Tanggung Sepenuhnya Biaya Pemulangan Jenazah Muhammad Ikram dari Mesir
"Jika tidak ada halangan, saya perintahkan pihak Imum Mukim setempat pada Senin (22/4/2019) agar segera menyerahkan SK pemberhentian tugas kepada mereka (TPG) lama," jelasnya. (*)