Pilpres 2019
Penjelasan Mahfud MD soal Jokowi atau Prabowo yang Bisa Menangkan Pilpres, Ini Syaratnya
Hal itu diungkapkannya melalui cuitan di Twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (21/4/2019).
SERAMBINEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjelaskan syarat capres-cawapres bisa memenangkan Pilpres 2019.
Hal itu diungkapkannya melalui cuitan di Twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (21/4/2019).
Mahfud MD menuliskan, syarat itu merujuk kepada Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang.
Yakni pemenang pilpres adalah mereka yang berhasil mendapatkan suara 50 persen + satu (51).
Selain itu, minimal mendapatkan 20 persen di setiap provinsi yang kalah, dalam jumlah total keseluruhan provinsi.
"Bunyi UUD dan UU yg sekarang sama: Pemenang Pilpres adl yg mendapat suara 50% + 1 dan minimal 20% di lebih dari separo jumlah provinsi (artinya: mendapat suara mininal 20% di 18 provinsi).
Kalau kurang dari itu, barulah pemilu diulang," tulis @mohmahfudmd.
Baca: Dua Sejoli Remaja Ini Mesum Sampai Pagi di Sudut Gelap Lapangan Merdeka Langsa
Baca: Janjikan Hadiah Rumah, Mobil, Umrah dan Emas Pada HUT Banda Aceh 2020, Wali Kota: Jangan Minta Istri
Baca: Ditagih Gerindra Potong Leher Usai Prabowo Menang di Madura, Ini Jawaban La Nyalla
Sehingga Jokowi-Ma'ruf atau Prabowo-Sandiaga harus meraup suara lebih dari 51 persen, dan memenuhi syarat lainnya yaitu memenangkan suara di 1/2 jumlah provinsi alias 17 provinsi.
Dan pada 17 povinsi yang kalah suara, setidaknya memiliki minimal 20 persen suara untuk memenangkan Pilpres.
Jika melihat dari syarat yang dituliskan Mahfud, dirinya melihat berdasarkan UUD 1945 Pasal 6A Ayat 3.
Yang berbunyi: "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."
Sedangkan pada Pilpres 2014 merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2014 dengan nomor putusan 50/PUU-XII/2014, disampaikan, "bahwa pasangan calon presiden hanya 2, maka yang berlaku adalah suara terbanyak, tanpa melihat sebaran pemilih lagi".
Baca: Hanyut di Sungai Tamiang, Keberadaan Anak Tujuh Tahun Belum Diketahui
Baca: Tubuh Ani Yudhoyono Berubah Drastis saat Jalani Pengobatan, Sutopo Purwo Sarankan Makan Ikan Gabus
Berikut Berdasarkan Putusan MK nomor 50/PUU-XII/2014:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
1.1.Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon;